Paslon nomor urut 3 Pilgub Kalimantan Utara (Kaltara) Yansen TP-Suratno. Istimewa
Anggi Tondi Martaon • 9 October 2024 19:51
Jakarta: Pasangan calon (Paslon) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Utara (Kaltara) Yansen TP-Suratno memiliki visi misi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Hal itu disampaikannya dalam Debat Pertama Pilgub Kaltara 2024.
"Akan melaksanakan tata kelola pemerintahn yang baik," kata Yansen saat dikutip dari Metro TV, Rabu, 9 Oktober 2024.
Cagub yang diusung Partai Demokrat, PPP, dan PKB itu menyampaikan ada beberapa cara yang dilakukan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Di antaranya, meningkatkan pelayanan publik.
"Dengan meningkatkan pelayanan publik utk menjamin tidak ada lagi warga yang ditinggalkan oleh pemerintah oleh janji manis," ungkap dia.
Selain itu, Yansen berjanji bakal memberikan tugas secara proporsional kepada wakil gubernur (wagub) dan pejabat di Pemerintah Provinsi Kaltara. Dia memastikan tugas di pemerintahan diemban oleh sosok yang berkompeten.
"Tidak akan melibatkan pihak lain yang tidak berkompeten ke dalam isntitusi pemerintahan," sebut dia.
Selain itu, Yansen menyampaikan komitmennya dalam membangun Kaltara. Yakni melibatkan seluruh aspek, mulai dari tingkat RT hingga provinsi.
"Kini saatnya warga kaltara membangun, kita wujudkan desa dan kota membangun bersama, kita wujudkan pembangunan kkomunitas berasis RT. Kita harus wujudkan harmonisasi antara pimpinan daerah provinsi dan kabupaten kota," ujar Cagub nomor urut 03 itu.
akan melaksanakan tata kelola pemerintahn yang baik dengan meningkatkan pelayanan publik utk menjamin tidak ada lagi warga yg ditinggalkan oleh pemeritnah oleh janji manis.
para petambak udang, petani rumput laut, pengusaha, nelayan dan semua warga akan dilayani pengaduannya ke serkretariat gub dan wagub.
wagub adalah pilihan rakyat, untuk mewujudkan pemerintahan yg akuntabel dan profesional saya akan memperankan wagub secara proporsional, memerankan sekda dan aparatur sesuai tugas masing2, dan tidak akan melibatkan pihak lain yang tidak berkompeten ke dalam isntitusi pemerintahan