DPR Dorong Penertiban SIM Prabayar Berantas Judi Daring

Ilustrasi judi online. (Medcom.id)

DPR Dorong Penertiban SIM Prabayar Berantas Judi Daring

Devi Harahap • 29 January 2025 11:37

Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendorong pemerintah membuat strategi deteksi dan mitigasi ancaman untuk memberantas judi online (judol).

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Gerindra Sumail Abdullah mengatakan, kemudahan memperoleh SIM card prabayar tanpa verifikasi identitas yang ketat telah membuka peluang bagi pelaku kejahatan, termasuk judi online, untuk beroperasi tanpa rasa takut.

“Perketat penjualan SIM card prabayar yang bisa dibeli dengan data palsu, yang langsung siap pakai dengan menggunakan identitas orang lain yang disalahgunakan untuk judi online (judol),” jelas Sumail dalam keterangannya pada Rabu, 29 Januari 2025.

Sumail menuturkan bahwa pencegahan dan penanggulangan judol salah satunya dapat dilakukan dengan menertibkan sistem SIM card prabayar. 
 

Baca juga: Ada Akun Instagram Korlantas Polri Palsu, Masyarakat Diminta Waspada

“Saya yakin kalau SIM card prabayar itu ditertibkan, agar tidak disalahgunakan untuk judi online maka permasalah judol ini akan segera selesai,” ungkap dia.

Sumail menilai, banyak oknum yang menggunakan data asli seperti NIK dan KK untuk kepentingan judi online. Menurutnya, jika ini bisa segera ditertibkan maka Judol dapat diminimalisasi. 

“Penertiban kartu SIM card prabayar, merupakan salah satu jurus jitu dalam memberantas judi online selain menutup server atau situs judol,” katanya. 

Lebih lanjut, anggota legislatif dari dapil Jawa Timur III itu mengatakan bahwa penertiban kartu SIM prabayar akan membatasi pemain dan bandar judol dalam membuat kartu SIM baru yang digunakan untuk judi online.

“Kalau memberantas judol tertibkan SIM card prabayar. Saya yakin ini pasti hilang cuma persoalannya operator mengejar profit, ujarnya,” terang dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)