Densus 88 Antiteror Polri mengamankan dua ASN di Aceh yang diduga terlibat dalam jaringan terorisme. Foto: Istimewa
Fajri Fatmawati • 11 August 2025 10:07
Aceh: Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama (Kemenag) Aceh, MZ alias KS, 40, ditangkap oleh Densus 88 Antiteror usai diduga terlibat dalam kelompok Negara Islam Indonesia (NII). Kemenag berharap agar MZ tidak terbukti bersalah dalam kasus terorisme tersebut.
"Terkait kasus penangkapan itu, pertama kita doakan semoga yang bersangkutan tidak terbukti. Ini masih sedang dalam proses. Saya selaku pejabat Kementerian Agama tentu sangat berharap yang bersangkutan tidak terbukti," kata Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, Senin, 11 Agustus 2025.
Kamaruddin juga menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah dalam proses hukum ini. Meski demikian, Kemenag akan mendukung langkah Densus 88 jika memang ada bukti kuat keterlibatan MZ dalam jaringan NII.
"Kemenag telah mengambil seribu langkah, banyak aktivitas, bahkan hampir seluruh program di Kemenag berorientasi pada moderasi beragama. Beragama yang tentu menghargai konstitusi. Konstitusi sebagai sesuatu yang wajib secara agama untuk kita jaga, kita rawat, dan kita ikuti," ujar Kamaruddin
Meski begitu, Kamaruddin mengakui bahwa dinamika kehidupan sosial membuat upaya pencegahan radikalisme tidak selalu mudah. "Tidak ada yang bisa menggaransi bahwa semua bisa baik-baik saja. Penetrasi (paham radikal) bisa masuk lewat apa saja," ujar Kamaruddin.
Baca: ASN Banda Aceh Terduga Teroris Baru Menunaikan Ibadah Haji |