lustrasi. Bus antarkota antarprovinsi. Metrotvnews.com/ Rhobi Shani.
Rhobi Shani • 20 August 2025 14:31
Kudus: Perusahaan Otobus (PO) Haryanto asal Kabupaten Kudus, Jawa Tengah melarang pemutaran musik atau lagu selama perjalanan. Pasalnya, saat ini ada aturan terkait pembayaran royalti musik.
PO Haryanto telah mengeluarkan edaran berisi bahwa kru dilarang memutar musik atau lagu baik dari YouTube, playlist USB, dan media lainnya sampai ada pemberitahuan lebih lanjut dari pihak manajemen PT Haryanto Motor Indonesia.
Apabila para kru tidak mentaati surat edaran tersebut, dan ada tuntutan royalti dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) kepada perusahaan PT Haryanto Motor Indonesia terkait penggunaan musik atau lagu yang dipasang oleh kru, maka kru tersebut yang akan bertanggung jawab membayar royalti untuk lagu atau musik tersebut.
Kepala Operasional Divisi Reguler/Malam PO Haryanto, Kustiyono, mengatakan edaran terkait larangan kru armada memutar musik sepanjang perjalanan resmi diterapkan.
“Dengan adanya edaran dari pemerintah itu kita ikuti. Adapun untuk komplain dari penumpang pasti ada, karena ada yang belum tahu mengenai hal tersebut,” kata Kustiyono, Rabu, 20 Agustus 2025.
Baca: Menkum Pastikan Lagu di Acara Pernikahan tak Kena Royalti |