Polemik Royalti, PO Haryanto Larang Kru Bus Putar Musik Selama Perjalanan

lustrasi. Bus antarkota antarprovinsi. Metrotvnews.com/ Rhobi Shani.

Polemik Royalti, PO Haryanto Larang Kru Bus Putar Musik Selama Perjalanan

Rhobi Shani • 20 August 2025 14:31

Kudus: Perusahaan Otobus (PO) Haryanto asal Kabupaten Kudus, Jawa Tengah melarang pemutaran musik atau lagu selama perjalanan. Pasalnya, saat ini ada aturan terkait pembayaran royalti musik. 

PO Haryanto telah mengeluarkan edaran berisi bahwa kru dilarang memutar musik atau lagu baik dari YouTube, playlist USB, dan media lainnya sampai ada pemberitahuan lebih lanjut dari pihak manajemen PT Haryanto Motor Indonesia.

Apabila para kru tidak mentaati surat edaran tersebut, dan ada tuntutan royalti dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) kepada perusahaan PT Haryanto Motor Indonesia terkait penggunaan musik atau lagu yang dipasang oleh kru, maka kru tersebut yang akan bertanggung jawab membayar royalti untuk lagu atau musik tersebut.
Kepala Operasional Divisi Reguler/Malam PO Haryanto, Kustiyono, mengatakan edaran terkait larangan kru armada memutar musik sepanjang perjalanan resmi diterapkan.

“Dengan adanya edaran dari pemerintah itu kita ikuti. Adapun untuk komplain dari penumpang pasti ada, karena ada yang belum tahu mengenai hal tersebut,” kata Kustiyono, Rabu, 20 Agustus 2025. 
 

Baca: Menkum Pastikan Lagu di Acara Pernikahan tak Kena Royalti

Kustiyono menyatakan jika dampak langsung dari larangan aturan itu tidak terlalu besar. Pasalnya, ada alasan dan penjelasan terkait larangan itu kepada penumpang. 

“Kalau bus malam, biasanya musik hanya diputar sebentar, sekitar setengah jam ketika bus standby di rumah makan atau terminal. Setelah itu penumpang lebih suka tenang sampai tujuan,” ungkap Kustiyono

Meski begitu, Kustiyono mengakui aturan ini bisa lebih terasa pada bus pariwisata. Pasalnya wisatawan cenderung butuh hiburan dalam menyegarkan pikirannya di momen liburan. 

“Untuk penumpang wisata biasanya butuh hiburan atau musik. Kalau wisatanya religi, yang diputar selawat. Tapi apakah selawat sendiri kena royalti atau tidak, kita juga belum tahu,” kata Kustiyono.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)