Libur Lebaran, Ditjen Hubud Terima 19 Laporan Pilot Terganggu Balon Udara

Sebanyak 40 balon udara liar ditemukan terbang di langit Pekalongan, mengganggu keselamatan penerbangan. MI/Safuan

Libur Lebaran, Ditjen Hubud Terima 19 Laporan Pilot Terganggu Balon Udara

Candra Yuri Nuralam • 4 April 2025 14:16

Jakarta: Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta masyarakat mematuhi aturan penerbangan balon udara selama momen libur lebaran. Ada 19 laporan dari pilot yang merasa terganggu dengan balon udara per 3 April 2025.

“Kami mengimbau masyarakat mematuhi dan memahami ketentuan dalam menerbangkan balon udara. Tanpa memahami aturan menerbangkan balon udara dapat berpotensi mengancam keselamatan penerbangan,” kata pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F Laisa melalui keterangan tertulis, Jumat, 4 April 2025.

Penerbangan balon udara sedang marak karena ada tradisi masyarakat di bulan Syawal. Meski masuk kategori budaya, namun pelaksanaannya harus tetap mengikuti perizinan yang berlaku.

Lukman mengatakan pihaknya terus memberikan edukasi sampai penegakan hukum kepada masyarakat yang menerbangkan balon udara sembarangan. Beleid pelepasan balon diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat.

Setidaknya, balon udara yang diterbangkan harus memenuhi kriteria mulai dari warna, ukuran, area penerbangan, waktu, sampai larangan memasangkan petasan. Kemenhub dipastikan terus berkoordinasi dengan polisi untuk mencegah penerbangan balon udara liar.

“Guna antisipasi peningkatan gangguan balon udara liar, kami telah melakukan langkah-langkah antara lain sosialisasi melalui media sosial maupun turun ke lokasi, koordinasi dengan pemerintah daerah setempat dan Kepolisian serta Masyarakat guna langkah pencegahan dan penertiban di lapangan,” ucap Lukman.
 

Baca Juga:
Unik! Puluhan Balon Udara Hiasi Langit Wonosobo Saat Libur Lebaran

Kemenhub juga memastikan kerja sama dengan BMKG dan AirNav Indonesia untuk memantau pergerakan balon udara. Masyarakat yang nekat menerbangkan balon secara ilegal dan mengganggu penerbangan bisa dipenjara selama dua tahun dan denda Rp500 juta.

“(Kami harap semua pihak) mendukung pemerintah secara konsisten dalam upaya penanganan pencegahan penerbangan balon udara bebas yang tidak terkendali ini, termasuk antisipasi pada daerah-daerah lainnya dapat mengurangi angka penggunaan balon udara secara liar,” tutur Lukman.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)