Sebanyak 40 balon udara liar ditemukan terbang di langit Pekalongan, mengganggu keselamatan penerbangan. MI/Safuan
Candra Yuri Nuralam • 4 April 2025 14:16
Jakarta: Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta masyarakat mematuhi aturan penerbangan balon udara selama momen libur lebaran. Ada 19 laporan dari pilot yang merasa terganggu dengan balon udara per 3 April 2025.
“Kami mengimbau masyarakat mematuhi dan memahami ketentuan dalam menerbangkan balon udara. Tanpa memahami aturan menerbangkan balon udara dapat berpotensi mengancam keselamatan penerbangan,” kata pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F Laisa melalui keterangan tertulis, Jumat, 4 April 2025.
Penerbangan balon udara sedang marak karena ada tradisi masyarakat di bulan Syawal. Meski masuk kategori budaya, namun pelaksanaannya harus tetap mengikuti perizinan yang berlaku.
Lukman mengatakan pihaknya terus memberikan edukasi sampai penegakan hukum kepada masyarakat yang menerbangkan balon udara sembarangan. Beleid pelepasan balon diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat.
Setidaknya, balon udara yang diterbangkan harus memenuhi kriteria mulai dari warna, ukuran, area penerbangan, waktu, sampai larangan memasangkan petasan. Kemenhub dipastikan terus berkoordinasi dengan polisi untuk mencegah penerbangan balon udara liar.
“Guna antisipasi peningkatan gangguan balon udara liar, kami telah melakukan langkah-langkah antara lain sosialisasi melalui media sosial maupun turun ke lokasi, koordinasi dengan pemerintah daerah setempat dan Kepolisian serta Masyarakat guna langkah pencegahan dan penertiban di lapangan,” ucap Lukman.
Baca Juga: Unik! Puluhan Balon Udara Hiasi Langit Wonosobo Saat Libur Lebaran |