Pelaku penembakan ditangkap polisi.
Media Indonesia • 28 April 2025 11:02
Wonosobo: Polisi berhasil menangkap terduga pelaku penembakan menggunakan air softgun di wilayah Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah. Pelaku berinisial T, warga asal Wonosobo, ditangkap di wilayah Banyuurip, Kabupaten Purworejo.
Kapolres Wonosobo M Kasim Akbar Bantilan menjelaskan, peristiwa penembakan terjadi pada Jumat, 4 April 2025, pukul 16.30 WIB, di sebuah kafe di Kecamatan Sapuran. Saat itu, korban yang berusia 15 tahun tengah duduk di teras bagian bawah setelah membersihkan dan memperbaiki kolam ikan yang berada di kafe tersebut. Namun, tiba-tiba pelaku datang dari arah parkiran atas sembari berteriak dan mengumpat.
"Pelaku kemudian mengeluarkan senjata menyerupai pistol genggam berwarna hitam dan melepaskan tembakan berkali-kali ke arah orang-orang yang berada di teras kafe,"kata Kasim Akbar, di Wonosobo, Senin, 28 April 2025.
Salah satu peluru gotri mengenai pinggang belakang sebelah kanan korban, menyebabkan luka kemerahan dan lebam. Proyektil juga mengenai meja dan kursi hingga berlubang.
Setelah menerima laporan tersebut, tim gabungan dari Polsek Sapuran dan Polres Wonosobo segera bertindak. Pelaku berhasil diamankan keesokan harinya di wilayah Banyuurip, Purworejo, beserta barang bukti air softgun yang masih berada dalam penguasaannya.
"Motifnya sakit hati. Senjata pelaku didapat dari pembelian online. Pelaku menembak secara acak dan mengenai korban yang masih anak di bawah umur. Kondisi korban saat ini sudah membaik," jelas dia.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang sesuai atau penganiayaan yang mengakibatkan luka sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat ( 1 ) Kitab Undang undang hukum pidana. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta. (MI/Tosiani)