Pelaku berinisial ABA (26) saat digelandang kepolisian
Solikhul Huda • 24 April 2025 14:38
Lamongan: Seorang pria di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, nekat menjual istrinya sendiri untuk layanan seks komersial. Aksi ini terbongkar setelah polisi menangkap pelaku dalam operasi penggerebekan di salah satu penginapan di Kecamatan Babat.
Pelaku berinisial ABA (26), warga Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Lamongan atas dugaan tindak pidana perdagangan orang. Korban, yang tak lain adalah istri pelaku sendiri, SS (27), diduga dijajakan lewat media sosial dengan tarif antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta sekali kencan.
Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto mengatakan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, aparat berhasil menangkap basah SS saat tengah melayani pelanggannya di sebuah penginapan.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menjual istrinya karena terlilit utang sebesar Rp40 juta. Aktivitas ini telah dilakukan sejak awal tahun 2024, dan berlangsung di beberapa lokasi seperti Lamongan, Tuban, dan Surabaya," ujar AKBP Agus.
Atas perbuatannya, ABA dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik eksploitasi seksual berbasis ekonomi yang marak terjadi di berbagai wilayah. Polisi mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi mencegah tindak kejahatan serupa.