Ilustrasi. Foto: Medcom.
Ade Hapsari Lestarini • 23 April 2025 15:39
Jakarta: Pemerintah menetapkan tarif listrik pada periode triwulan II (April-Juni) 2025 tidak naik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi.
Melansir keterangan tertulis yang dirilis PLN, Rabu, 23 April 2025, Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PLN, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan.
Hal ini mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Baca juga: Tarif Listrik April-Juni 2025 Tidak Naik |