Ilustrasi. Medcom
Candra Yuri Nuralam • 26 August 2025 16:42
Jakarta: Penegakan hukum menjadi harga mati di Indonesia. Seluruh pihak diminta mengedepankan hal tersebut, tak terkecuali pemerintah daerah.
Hal tersebut diungkap advokat Poltak Silitonga, merespons polemik penegakan hukum. Contohnya, di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.
"Kalaupun tidak puas dengan putusan yang telah diputus oleh pengadilan, silakan ambil langkah hukum ke pengadilan tinggi," ujar Poltak, dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa, 26 Agustus 2025.
Pernyataan Poltak terkait dengan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun. Dalam putusan PN Pangkalan Bun Nomor 17/Pdt.G/2025/PN Pbu, memutuskan kepemilikan lahan 10 hektare di Jalan Padat Karya, Kampung Baru, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng), adalah sah milik ahli waris Brata Ruswanda.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PN Pangkalan Bun mengabulkan seluruh gugatan ahli waris. PN Pangkalan Bun juga menolak seluruh dalil yang disampaikan oleh Tergugat, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kobar, karena SK Gubernur yang dikeluarkan pada 1974 tersebut dinilai tidak memiliki kekuatan hukum.
Poltak sebagai kuasa hukum ahli waris, mengaku bersyukur dan sangat mengapresiasi PN Pangkalan Bun. Sebab, tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun hingga akhirnya berpihak kepada kebenaran dan rakyat kecil.
“Pengadilan Negeri Pangkalan Bun menunjukkan bahwa dengan adanya putusan ini, walaupun yang kita gugat itu bupati ataupun gubernur, tapi Majelis Hakim tetap berpedoman kepada bukti dan fakta hukum yang ada pada saat persidangan dan tidak mau dipengaruhi oleh kekuatan apapun,” ungkap Poltak.
Baca Juga:
Tersangka Korupsi Bansos Bela Diri |
Poltak menyampaikan seluruh bukti dan fakta yang dihadirkan di persidangan menunjukkan tanah tersebut memang milik Brata Ruswanda yang kini harus diberikan kepada ahli warisnya. Poltak menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas.
“Bahkan saya siap jika dipanggil oleh DPRD untuk RDP. Silakan panggil kami supaya saya jelaskan semuanya terkait persoalan ini. Kami akan buktikan, kami tidak pernah mengambil tanah milik orang lain, apalagi tanah negara,” kata Poltak.