Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Roy Soemirat. Foto: Kementerian Luar Negeri
Fajar Nugraha • 12 June 2025 15:35
Jakarta: Isu seputar kebijakan imigrasi Amerika Serikat yang berdampak langsung pada mahasiswa Indonesia, termasuk di Harvard University, menjadi perhatian serius Kementerian Luar Negeri.
Dalam jumpa pers, Kamis 12 Juni 2025, Juru Bicara Kemenlu RI, Roy Sumirat dan Direktur Perlindungan WNI, Judha Nugraha menjelaskan langkah yang diambil pemerintah untuk melindungi WNI yang terdampak.
“Per November 2024, terdapat 4.276 WNI dalam status final order of removal. Banyak di antaranya sebelumnya tidak dideportasi, tapi kini mulai dilakukan tindakan aktif,” ujar Judha.
Roy Sumirat menyoroti kasus mahasiswa di Harvard yang terdampak kebijakan pembekuan izin visa oleh otoritas AS. “Kita menyambut baik keputusan pengadilan federal Boston yang memberikan temporary restraining order. Itu memberi ruang aman sementara,” ucap Roy.
Ia menegaskan bahwa pemerintah Indonesia telah menyampaikan keprihatinan dan berharap kebijakan imigrasi tidak berdampak diskriminatif terhadap mahasiswa Indonesia.
“Kami percaya kerja sama pendidikan telah memberikan manfaat nyata bagi kedua negara,” kata Roy.
Judha juga menyebut bahwa dari 87 mahasiswa Indonesia di Harvard, 46 di antaranya adalah penerima beasiswa LPDP. “Kami telah berkoordinasi erat dengan LPDP dan Harvard Indonesian Student Association (HISA) untuk mitigasi dan dukungan,” kata Roy.
Keduanya juga mengimbau pentingnya memahami hak dan kewajiban. “Selain 'know your rights', penting juga 'know your responsibilities'. Lapor diri ke perwakilan RI harus jadi DNA setiap WNI di luar negeri,” ujar Roy.
(Muhammad Reyhansyah)