Ilustrasi kuota internet/Freepik
Kautsar Widya Prabowo • 18 June 2025 20:02
Jakarta: Indonesia Audit Watch (IAW) mengungkap dugaan kerugian negara Rp63 triliun per tahun, akibat kuota internet prabayar yang hangus. Pasalnya, penerimaan negara dari sektor telekomunikasi dinilai tidak mencerminkan nilai transaksi sebenarnya.
"Diketahui bahwa dari sekitar Rp253 triliun per tahun belanja kuota internet di Indonesia, jumlah kuota yang tidak terpakai atau hangus mencapai Rp63 triliun," ujar Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, kepada Metrotvnews.com, Rabu, 18 Juni 2025.
Iskandar menjelaskan bahwa sejumlah penyedia layanan internet, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti PT Telkomsel, tidak melaporkan data kuota yang hangus. Hal ini, menurutnya, berpotensi menimbulkan praktik kecurangan (fraud) karena uang publik dalam jumlah besar tidak tercatat secara transparan.
"Ini adalah siklus uang publik sekitar Rp250 triliun per tahun yang seharusnya menghasilkan penerimaan negara berupa pajak atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam persentase tertentu. Namun pada kenyataannya, dana sebesar itu mungkin hanya digunakan sekitar Rp180 triliun, sisanya ke mana? Inilah potensi penerimaan negara yang hilang," jelasnya.
Iskandar juga menyoroti data 2020, di mana realisasi penerimaan negara dari sektor telekomunikasi tercatat mengalami kontraksi sebesar minus 4,4 persen year on year (yoy) sepanjang Januari hingga Oktober. Padahal, sektor telekomunikasi justru mengalami pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) yang positif sebesar 10,42 persen yoy hingga September tahun tersebut.
Baca: Ini Pengertian, Manfaat, dan Tantangan Ekonomi Digital |