Keluarga Kakek Tupon saat dikunjungi anggota DPR. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim
Ahmad Mustaqim • 3 May 2025 19:30
Bantul: Sertifikat tanah Kakek Tupon, warga Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, yang telah beralih nama, diagunkan ke PT Permodalan Nasional Madani (PNM) senilai Rp1,5 miliar. Pihak perbankan tersebut mengaku menerima sertifikat tanah sudah dalam posisi proses pengalihan pinjaman atau kredit dari satu bank ke bank lain.
"Sebetulnya ini kami terima dari take over, jadi kami ini pihak yang dirugikan sebenarnya. Jadi sertifikat sudah atas nama seperti yang sudah disebutkan dan kami menerima bukan atas nama Mbah Tupon, tapi yang tadi (atas nama IF, pihak yang telah mengklaim kepemilihan tanah Kakek Tupon)," ujar Sekretaris Perusahaan PT PNM, Dodot Patria di Bantul pada Sabtu, 3 Mei 2025.
Kasus perampasan tanah oleh mafia ini telah masuk penanganan Polda DIY. Dodot mengatakan mengambil posisi di Kakek Tupon dan menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada kepolisian.
"Kami ikuti proses hukumnya. Kami patuhi itu dulu," kata dia.
Dodot mengatakan Kakek Tupon tak diwajibkan membayar kekurangan utang Rp1,5 miliar tersebut. Ia mengungkapkan pihak yang wajib melunasi utang itu yakni suami IF berinisial MA selaku kreditur.
"Yang membayar nanti tetap kreditur, yakni MA, karena kewajiban tertuang dalam perjanjian. Jadi itu tetap harus diselesaikan," kata dia.
Ia menegaskan proses lelang tanah dan bangunan milik Kakek Tupon telah diberhentikan. Ia menyatakan pemberhentian proses lelang telah dilakukan tahun lalu.
"Cuma ini kan viralnya sekarang. Minggu lalu kita juga sudah berkunjung ke sini (kediaman Kakek Tupon) dan ini secara formal juga pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional) sudah menerbitkan surat blokir, jadi secara legal sudah otomatis itu tidak bisa dilelang atau diperjualbelikan," ujarnya.
Kasus dugaan mafia tanah di Kabupaten Bantul kini tengah memasuki fase penyelidikan di kepolisian. Sebanyak 11 saksi telah dimintai keterangan di Polda DIY. Polda DIY telah menyatakan sudah memanggil 5 terlapor, yakni BR, TO, TY, AH (notaris), dan IF.