Blending BBM Dipastikan Legal dan Sesuai SNI, Beda dengan Mengoplos!

Fasilitas blending BBM. Foto: dok MI/Rommy Pujianto.

Blending BBM Dipastikan Legal dan Sesuai SNI, Beda dengan Mengoplos!

Husen Miftahudin • 12 April 2025 11:56

Jakarta: Blending bahan bakar minyak (BBM) adalah bagian dari kegiatan pengolahan yang diperbolehkan, selama mengikuti izin dan standar mutu yang ditetapkan.

Pengamat energi sekaligus Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara menegaskan blending merupakan kegiatan legal dan teknis yang bertujuan meningkatkan mutu bahan bakar.

Pasal 10 Ayat (1) UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) mengatur, pengolahan dilakukan untuk meningkatkan mutu dan/atau menyesuaikan hasil proses dengan kebutuhan pasar. Aturan turunannya adalah Peraturan Pemerintah (PP) 36/2004 jo. PP 30/2009 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Intinya, blending BBM itu legal sepanjang memenuhi spesifikasi mutu produk sesuai aturan perundang-undangan, dan kegiatan pengolahan itu dilaporkan serta dilakukan sesuai aturan teknis yang berlaku, seperti Peraturan Menteri ESDM.

Dia menjelaskan, blending BBM adalah proses pencampuran dua atau lebih jenis bahan bakar minyak dengan karakteristik berbeda untuk menghasilkan BBM dengan spesifikasi tertentu.

Perusahaan minyak besar, kilang, dan distributor bahan bakar yang disetujui pemerintah biasanya diperbolehkan mencampur bensin dengan pengawasan ketat, untuk memastikan kepatuhan terhadap standar kualitas dan pajak.

"Blending itu mencampur dengan unsur tertentu. Pertamina memang mencampur beberapa unsur, ada aditif untuk menghasilkan jenis BBM tertentu dan sesuai SNI," tegas Marwan dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu, 12 April 2025.
 

Baca juga: Pertamina Pastikan BBM yang Dijual Teruji


(SPBU Pertamina. Foto: dok Pertamina)
 

Blending berbeda dengan mengoplos


Marwan menjelaskan, blending berbeda dengan oplos. Blending dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan dan spesifikasi, serta sesuai dengan aturan. Sedangkan oplos adalah tindakan ilegal dengan tujuan menguntungkan pihak tertentu.

"Kalau perusahaan sekelas Pertamina dipersepsikan sebagai pelaku pencampuran yang negatif, saya kira itu tidak benar, dan itu merugikan bukan cuma perusahaan, tapi juga nama baik BUMN," jelasnya.

Blending dilakukan oleh PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), anak usaha Pertamina yang memiliki otoritas resmi dalam pengolahan BBM. Vendor seperti PT Orbit disebut hanya bertindak sebagai pelaksana teknis, sesuai kontrak kerja.

Dia menekankan pentingnya menjaga proporsionalitas dalam penyidikan, agar tidak menyasar pihak yang tidak mengambil keputusan strategis, serta tidak menghambat masuknya investasi di sektor ini. "Kepastian hukum sektor energi harus dijaga. Jika pemerintah tidak serius, ini bisa mengganggu bagi iklim investasi," ujar dia.

Wacana tentang blending BBM ini mencuat di masyarakat, berkaitan dengan proses penyidikan Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi distribusi BBM pada 2018-2023, yang menyentuh proses blending yang selama ini menjadi praktik standar dalam industri minyak dan gas (migas).

Belakangan, pihak Kejagung 'meralat' penyidikan itu tidak berkaitan dengan urusan blending BBM, apalagi oplosan. Ditegaskan juga, jangan ada pemikiran di masyarakat seolah-olah minyak yang digunakan sekarang adalah minyak oplosan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)