Status Novi Helmy Usai Jadi Dirut Bulog: Masih Tentara atau Tidak?

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak. Dok. IG TNI AD

Status Novi Helmy Usai Jadi Dirut Bulog: Masih Tentara atau Tidak?

M Rodhi Aulia • 13 February 2025 18:17

Jakarta: Pengangkatan Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Perum Bulog menuai sorotan. Sejumlah pihak mempertanyakan status keanggotaannya di TNI dan kemungkinan pelanggaran Undang-Undang (UU) TNI. Namun, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menegaskan bahwa Novi Helmy tak lagi berstatus sebagai tentara setelah diangkat sebagai Dirut Bulog.

Berikut fakta-fakta terkait pengangkatan Novi Helmy:

1. Novi Helmy Tidak Lagi Berstatus Anggota TNI

Jenderal Maruli memastikan bahwa Novi Helmy sudah meninggalkan status militernya begitu dilantik sebagai Dirut Bulog. “Kan sudah ditinggalin tentaranya,” kata Maruli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 Februari 2024.

Dia menegaskan bahwa pengangkatan tersebut tidak melanggar UU TNI karena Novi Helmy sudah menyesuaikan statusnya. "Sudah, sejak pengangkatan. Kalau sudah pengangkatan ya sudah nggak akan lagi dinas lagi, sudah di sana," ujar Maruli.

Baca juga: Terkait Pengangkatan Bos Bulog, KSAD: Diangkatnya Bukan Asal-asalan

2. Alasan Penunjukan Novi Helmy sebagai Dirut Bulog

Kapuspen TNI Mayjen Harianto menjelaskan bahwa jabatan Dirut Bulog setara dengan perwira bintang tiga (Letnan Jenderal) di TNI. Karena itu, Mayjen Novi ditunjuk sebagai Komandan Jenderal Akademi TNI agar bisa naik pangkat menjadi Letnan Jenderal sebelum mengisi posisi di Bulog.

"Jabatan Direktur Utama Bulog setara dengan eselon I, yang dalam struktur TNI setingkat dengan perwira tinggi bintang tiga," kata Harianto.

3. Proses Administrasi Kenaikan Pangkat Masih Berjalan

Harianto menambahkan bahwa proses administrasi kenaikan pangkat Mayjen Novi masih berlangsung. Setelah itu, mekanisme berikutnya akan dijalankan sesuai ketentuan. 

"Proses administrasi untuk perwira tinggi bintang tiga masih berjalan, dan nanti setelah selesai, akan dilaksanakan mekanisme selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Pengangkatan Mayjen Novi dinilai berpotensi melanggar UU TNI. Di antaranya dari SETARA Institute. Lembaga ini mengkritik rangkap jabatan Novi Helmy sebagai Danjen Akademi TNI dan Dirut Bulog, yang dianggap melanggar prinsip netralitas militer dalam urusan sipil.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Rodhi Aulia)