Gajah di permukiman warga di Bener Meriah, Aceh. ANTARA/HO-BKSDA Aceh
Whisnu Mardiansyah • 9 October 2025 21:06
Aceh: Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh mengerahkan tim untuk menangani gajah sumatra liar yang masuk permukiman warga di kawasan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah. Tim BKSDA berada di lokasi untuk menelusuri jejak satwa liar dilindungi tersebut.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Aceh Teuku Irmansyah menjelaskan laporan masyarakat tentang gajah yang masuk permukiman warga dan halaman meunasah. Kejadian ini terjadi di Desa Pancar Jelonok, Kecamatan Pintu Rime Gayo pada Selasa, 7 Oktober 2025.
"Masyarakat melaporkan ada gajah masuk permukiman warga dan halaman meunasah di Desa Pancar Jelonok, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, pada Selasa (7 Oktober)," katanya, seperti dilansir Antara, Kamis, 9 Oktober 2025.
Petugas BKSDA Aceh dari Resor Bener Meriah segera bergerak ke lokasi bersama mitra konservasi. Tim juga melibatkan Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan aparat desa setempat dalam penanganan ini. Di lokasi, tim hanya menemukan jejak gajah yang mengarah ke kawasan hutan. Satwa liar tersebut telah menjauh dari permukiman warga dan kembali ke habitat alaminya.
"Dari jejak yang terlihat, gajah masuk permukiman warga tersebut hanya satu dan gajah jantan muda. Kendati sudah masuk hutan, tim mengimbau masyarakat tetap waspada terhadap interaksi negatif satwa liar dilindungi tersebut," kata Teuku Irmansyah.
Gajah sumatra merupakan satwa liar dilindungi dengan status terancam kritis menurut IUCN Red List. Spesies ini hanya ditemukan di Pulau Sumatra dan berisiko tinggi punah di alam liar. Masyarakat diimbau menjaga kelestarian alam dan habitat berbagai jenis satwa. Tindakan merusak hutan dapat mengancam kelangsungan hidup satwa liar termasuk gajah sumatra.
BKSDA melarang segala bentuk perburuan dan perdagangan satwa dilindungi. Masyarakat tidak boleh menangkap, melukai, membunuh, atau memelihara satwa dilindungi dalam keadaan hidup maupun mati. Pemasangan jerat atau racun yang dapat menyebabkan kematian satwa juga dilarang keras. Semua perbuatan negatif terhadap satwa liar dilindungi dapat dikenai sanksi pidana.
"Semua perbuatan negatif terhadap satwa liar dilindungi tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Konflik antara manusia dan satwa liar semakin sering terjadi akibat berkurangnya habitat alami. BKSDA terus berupaya mengurangi konflik ini melalui berbagai program konservasi.