Komisioner Tinggi HAM PBB Volker Turk. (AP/Hadi Mizban/File)
Willy Haryono • 3 October 2023 18:52
Jakarta: Aksi pembakaran dan penodaan kitab suci Al-Quran yang beberapa kali terjadi sepanjang tahun ini menjadi sorotan global. Banyak pihak, terutama dari negara-negara mayoritas Muslim, mengecam keras aksi kontroversial semacam itu.
Keseriusan dari aksi pembakaran kitab suci ini terefleksikan di Dewan Hak Asasi Manusia PBB di Jenewa, Swiss. Dalam sidang Sesi ke-54, Dewan HAM PBB, kebencian berbasis agama menjadi salah satu isu yang dibahas.
Pekan ini, tepatnya pada 6 Oktober mendatang, akan ada penyampaian perkembangan terbaru dari Komisioner Tinggi HAM PBB Volker Turk mengenai fenomena kebencian berbasis agama dan dampaknya terhadap HAM.
"Selain isu religious hatred, isu lainnya yang juga menjadi perhatian adalah resolusi perpanjangan mandat Pelapor Khusus situasi HAM di Afghanistan," kata Wakil Tetap RI untuk PBB dan Organisasi Internasional di Jenewa, Dubes LBBP Febrian A. Ruddyard dalam Media Gathering 'Update dari Jenewa' yang berlangsung daring, Selasa, 3 Oktober 2023.
"Negosiasi masih berlangsung dan beberapa masukan Indonesia khususnya mengenai pentingnya peran religious scholars dalam mempromosikan hak pendidikan untuk perempuan dan anak perempuan," sambungnya.
Sebelumnya, Dewan HAM PBB telah mengadopsi Resolusi 53/1 saat maraknya aksi pembakaran Al-Quran, terutama di negara-negara Eropa. Pemungutan suara resolusi tersebut berujung dengan 28 negara mendukung, 12 menolak dan 7 abstain.
Meski bukan merupakan anggota Dewan HAM tahun ini, Indonesia turut mengawal dan aktif terlibat dalam proses pembahasan resolusi. Indonesia terlibat sebagai bagian dari kelompok negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), yang merupakan inisiator atau pengusung resolusi tersebut.