Ilustrasi judi. Medcom.id
Media Indonesia • 24 September 2023 19:48
Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus berupaya memberantas konten judi online di Indonesia. Mengingat judi online banyak memberikan dampak negatif bagi masyarakat.
"Selama periode 18 Juli 2023 sampai 14 September 2023, sebanyak 115.390 konten judi online telah diblokir. Sebaran konten tersebut terdapat pada website/portal, Facebook, Instagram, dan Twitter," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong kepada Media Indonesia, Minggu, 24 September 2023.
Dia menambahkan Kominfo juga telah menyurati Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera memblokir rekening-rekening penampung dari judi online. "Kami juga sudah menyurati OJK untuk segera memblokir rekening penampung dari judi online ini," ujar Usman.
Untuk memberantas judi online ini, Kominfo akan terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak. Salah satunya melalui tindakan preventif dengan melakukan analisis modus terbaru penyebaran konten judi online lewat penyisipan tautan situs dan konten judi online ke dalam situs-situs pemerintah.
Selain itu, Kominfo terus berkolaborasi dengan para pemangku kepentingan terkait, baik kementerian/lembaga, dalam memperkuat pengawasan dan kebijakan lintas-sektor maupun platform digital dalam pelaporan, serta penanganan konten judi online dan konten negatif lainnya.
(Ficky Ramadhan)