Informasi tarif baru layanan puskesmas di Depok, Jabar. (MGN)
9 August 2023 16:09
Depok: Dinas Kesehatan Kota Depok buka suara terkait kebijakan penaikan tarif layanan kesehatan di Puskesmas setempat dari semula Rp2.000 menjadi Rp10.000 sampai Rp15.000. Kebijakan tarif baru tersebut efektif diterapkan 1 Agustus 2023.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok Mary Liziawati mengatakan penaikan tarif layanan puskesmas karena perubahan status menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Sehingga pemenuhan biaya operasional puskesmas harus mandiri dari pendapatan puskesmas dan tidak lagi membebani APBD Kota Depok.
"Puskesmas se-Kota Depok kan sudah BLUD sejak 2016. BLUD itu kan diharapkan pemenuhan biaya operasional itu sudah mandiri oleh pendapatan puskesmas," kata Mary, Rabu, 9 Agustus 2023.
Selain itu tarif layanan kesehatan eksisting Rp2.000 sudah sejak 2010 dan belum pernah dilakukan penyesuaian. Berdasarkan hasil studi banding, tarif layanan kesehatan di puskesmas Depok terendah dibandingkan di Bogor, Bekasi, Cirebon, Tangerang Selatan, hingga Jakarta Selatan.
"Dibandingkan daerah itu tarif puskesmas di Depok, jauh lebih murah. Jadi ini sebenarnya penyesuaian tarif," jelas Mary.
Mary pun mendorong masyarakat Depok agar bergabung dengan program JKN BPJS Kesehatan. Karena peserta BPJS Kesehatan baik yang mandiri maupun PBI APBD tidak dikenakan tarif layanan puskesmas ini.
"Tarif baru layanan kesehatan ini kan hanya berlaku bagi masyarakat umum non JKN atau KIS kalau peserta BPJS Kesehatan kan gratis. Ini sejalan dengan rencana Pemkot Depok yang menargetkan Universal Health Coverage (UHC) 98 persen sampai akhir 2024," terangnya.
Mary menambahkan, pada tarif layanan kesehatan yang baru ini ada perbedaan biaya antara warga ber KTP Depok dan Non KTP Depok. Pasien umum KTP Depok dikenakan tarif Rp10.000-15.000, sedangkan pasien umum non KTP Depok Rp20.000-30.000.
"Harapannya ini juga agar masyarakat tertib administrasi, kalau memang sudah tinggal di Depok ya menjadi warga Depok dengan memiliki KTP Depok. Karena nanti setelah UHC 2024 yang dilayani untuk KIS PBI APBD adalah yang ber KTP Depok," jelas Mary. (Rama Julian Putra)