Kejagung: 1990 Kasus Diselesaikan Melalui Restorative Justice

Kejagung: 1990 Kasus Diselesaikan Melalui Restorative Justice

11 May 2023 12:55

Kejaksaan Agung (Kejagung) menuturkan telah melakukan 1.990 penyelesaian perkara secara restorative justice (keadilan restoratif) sejak penerapannya.

“Secara keseluruhan mulai dari berlakunya restorative justice itu ada 1.990 kasus,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Kamis (11/5/2023),

Sementara pada Januari-Mei 2023, Ketut menyatakan pihaknya telah menyelesaikan perkara melalui restorative justice sebanyak 651 kasus.

“Artinya dari tahun ke tahun, pertengahan ini saja udah lumayan banyak kan ada suatu peningkatan yang signifikan. Perkara yang menonjol rata-rata penganiayaan dan pencurian,” ujar Ketut.

Ketut mengeklaim telah mengoptimalisasi penerapan keadilan restoratif dalam penanganan atau penyelesaian perkara di seluruh kejaksaan negeri di Indonesia.

Setelah perkara dinyatakan tahap dua oleh penyidik, baru restorative justice bisa dilakukan.

Tindak Tegas Oknum Jaksa

Ketut menegaskan tak akan pandang bulu jika pihaknya menemukan adanya oknum jaksa yang memanfaatkan perkara restorative justice jadi ladang cuan untuk korupsi.

Ketut menjamin kebijakan menyelesaikan perkara dengan restorative justice tak akan disalahgunakan oleh oknum jaksa nakal.

“Apakah dikhawatirkan terjadi apa-apa? (korupsi), saya pikir tak akan terjadi apa-apa, karena restorative justice ini kebanyakan pelaku tindak pidananya dari sisi ekonomis kurang mampu,” tuturnya.

Yang kedua, kata Ketut, ancaman hukuman cukup rendah perkaranya di bawah 5 tahun. Yang ketiga pengawasannya melekat dan dikendalikan langsung oleh Kejagung.

“Nah kalau ini sampai terjadi permainan kemudian ditemukan laporan masyarakat, saya pikir itu akan ditindak tegas. Akan dipidanakan kalau penegak hukum humanis sampai dicederai oleh oknum jaksa sendiri,” tandasnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Ilham Amirullah)