Jelang Nataru, Tol Tangerang–Merak Batasi Truk Sumbu Tiga Mulai 19 Desember

Suasana kendaraan saat memasuki gerbang tol Cikupa, Tangerang. (Dok: Astra Tol Tangerang-Merak)

Jelang Nataru, Tol Tangerang–Merak Batasi Truk Sumbu Tiga Mulai 19 Desember

Hendrik Simorangkir • 18 December 2025 19:01

Tangerang: Polresta Tangerang berlakukan pembatasan jam operasional truk bersumbu tiga atau lebih yang melintas di jalur Tol Tangerang-Merak selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026. Kebijakan itu diberlakukan mulai 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.

"Pembatasan ini berlaku untuk kendaraan sumbu tiga atau lebih muatan tambang. Tapi ada yang diperbolehkan melintas, yakni muatan esensial seperti sembako, BBM, ternak, dan pakan ternak," ujar Wakasatlantas Polresta Tangerang, Iptu Kusmanto, Kamis, 18 Desember 2025.

Kusmanto menuturkan, pembatasan truk bersumbu tiga atau lebih itu berlaku disepanjang jalur Tol Tangerang-Merak, mulai dari kilometer 31 sampai 45. Selama masa pembatasan tersebut, pihaknya menyiapkan pengalihan arus lalu lintas ke jalan arteri.

"Pembatasan kendaraan truk sumbu tiga di jalan tol dilakukan guna mengantisipasi terjadinya penumpukan di jalan bebas hambatan pada momen Natal dan Tahun Baru," kata Kusmanto.

Kondisi lalu lintas di Gerbang Tol Cikupa, Tangerang. Medcom.id/ Hendrik Simorangkir

Kusmanto menambahkan, pihaknya juga mengantisipasi terjadinya penumpukan kendaraan yang terjadi di Jalan Raya Tangerang-Serang. Di sepanjang jalan arteri itu, terdapat lima titik rawan kemacetan.

"Kami akan antisipasi titik-titik yang biasanya padat kendaraan seperti di Bitung, Pasar Cikupa, Jayanti, Citra Raya, Cibadak dan Lampu merah Tigaraksa," jelas Kusmanto.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Lukman Diah Sari)