Pendampingan Korban Anak Dinilai Penting hingga Proses Pemulihan Selesai

Ilustrasi. Foto: Medcom.id.

Pendampingan Korban Anak Dinilai Penting hingga Proses Pemulihan Selesai

Deny Irwanto • 19 September 2026 16:32

Jakarta: Penanganan perkara kekerasan seksual terhadap anak tidak hanya berkaitan dengan proses hukum, tetapi juga bagaimana korban mendapatkan rasa aman dan dukungan selama menjalani pemulihan. Pendampingan psikologis, perlindungan identitas, serta keberlanjutan pendidikan menjadi bagian penting dalam memastikan anak dapat kembali menjalani kehidupannya.

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi VIII DPR RI Ina Ammania saat merespons perkembangan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap remaja perempuan berusia 16 tahun di Palmerah, Jakarta Barat. Perkara tersebut dilaporkan orang tua korban ke Polda Metro Jaya pada 12 Mei 2026.

Dalam perkembangan terbaru, Polda Metro Jaya menangkap dan menahan pria berinisial MI (23) baru baru ini dan telah memeriksa delapan saksi serta dua ahli sebelum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

"Penetapan tersangka dan penahanan patut kita apresiasi. Tetapi kita juga harus melihat pengalaman yang dilalui korban dan keluarganya selama proses itu berlangsung. Bagi seorang anak, empat bulan bukan waktu yang pendek. Proses hukum harus memberikan rasa aman kepada korban, bukan justru membuat keluarga berada dalam ketidakpastian,” kata Ina di Jakarta, Jumat, 18 September 2026.

Menurut Ina, perhatian terhadap korban perlu tetap berlanjut setelah proses hukum terhadap tersangka berjalan. Negara, kata dia, memiliki kewajiban memastikan korban memperoleh pendampingan psikologis, perlindungan identitas, pendidikan yang tidak terputus, serta dukungan hingga proses pemulihan selesai.

"Jangan sampai perhatian kita berhenti setelah tersangka ditangkap. Justru sekarang harus dipastikan bagaimana anak ini pulih, bagaimana ia bisa kembali menjalani kehidupan dan pendidikannya tanpa stigma dan tanpa ketakutan," jelasnya.

Ilustrasi. Foto: Medcom.id.


Ina juga menyoroti pentingnya perlindungan anak di ruang digital. Hal itu berkaitan dengan informasi mengenai korban yang disebut mengenal tersangka melalui WhatsApp sebelum keduanya bertemu.

Menurut Ina, perkembangan teknologi dan pola interaksi anak membuat upaya perlindungan tidak cukup hanya dilakukan di lingkungan rumah dan sekolah. Literasi digital serta pemahaman mengenai keamanan dalam berinteraksi di ruang digital juga perlu diperkuat.

"Ruang perlindungan anak sekarang bukan hanya rumah dan sekolah. Telepon genggam dan media sosial sudah menjadi ruang pergaulan anak. Orang tua, sekolah, platform digital, pemerintah dan masyarakat harus membangun sistem perlindungan yang mengikuti perubahan itu," ungkapnya.

Ia berharap penanganan perkara tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi antara kepolisian, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, pemerintah daerah, sekolah, serta lembaga layanan perlindungan anak.

Koordinasi tersebut dinilai penting agar proses hukum dan pendampingan korban dapat berjalan beriringan. Dengan demikian, kebutuhan korban tetap menjadi perhatian selama proses penanganan perkara berlangsung.

“Ukuran keberhasilan penanganan perkara anak bukan hanya ketika pelaku diproses hukum, tetapi ketika korban benar-benar merasa terlindungi dan dapat memulihkan masa depannya,” ujarnya.


(Deny Irwanto)