RUU HAM Dinilai Mampu Mendorong Sistem Pengawasan HAM Lebih Efektif

Aktivis 98 Jan Prince Permata. ANTARA/Dokumentasi Pribadi

RUU HAM Dinilai Mampu Mendorong Sistem Pengawasan HAM Lebih Efektif

Deny Irwanto • 5 June 2026 22:02

Jakarta: Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat sistem perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Pembahasan regulasi tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan penguatan atau pelemahan lembaga tertentu, melainkan diarahkan untuk membangun sistem perlindungan HAM nasional yang lebih kuat, profesional, dan akuntabel.

Aktivis 98, Jan Prince Permata, menilai penguatan Lembaga Nasional HAM (LNHAM) menjadi bagian penting dalam memastikan fungsi pengawasan, pemantauan, kajian, rekomendasi, dan perlindungan HAM dapat berjalan secara independen.

Menurut Jan, fungsi pengawasan HAM perlu tetap berada di luar struktur pemerintah agar objektivitas dan independensinya terjaga. Dengan demikian, mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan HAM dapat berjalan secara efektif dan transparan.

"RUU HAM perlu dilihat sebagai upaya memperkuat sistem perlindungan HAM nasional. Fungsi pengawasan HAM harus tetap berada pada lembaga independen, karena di situlah akuntabilitas negara dalam menjalankan kewajiban HAM dapat diuji," kata Jan Prince Permata seperti dilansir Antara, Jumat, 5 Juni 2026.

Jan menjelaskan pemerintah tetap memegang tanggung jawab utama dalam menjalankan P5HAM, yakni penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM. Namun, menurutnya, pelaksanaan tanggung jawab tersebut membutuhkan sistem pengawasan yang kuat agar dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Aktivis 98 Jan Prince Permata. ANTARA/Dokumentasi Pribadi

“Pemerintah menjalankan kewajiban P5HAM, sementara LNHAM memastikan kewajiban itu berjalan optimal, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tutur Sekretaris Anggota Wantimpres Periode 2019-2024 itu.

Jan juga menyoroti pentingnya penguatan sumber daya manusia di lingkungan LNHAM. Menurutnya, keberadaan tenaga ahli perlu dipahami sebagai upaya memperkuat kapasitas kelembagaan dalam menghadapi berbagai persoalan HAM yang semakin kompleks.

Presidium GMNI Periode 2002-2005 itu menegaskan tenaga ahli bukan merupakan instrumen intervensi pemerintah terhadap lembaga independen. Sebaliknya, keberadaan mereka diharapkan dapat mendukung pelaksanaan fungsi teknis secara lebih profesional.

“Tenaga ahli dibutuhkan agar LNHAM mampu bekerja lebih efektif, berbasis keahlian, dan responsif terhadap perkembangan persoalan HAM yang semakin kompleks,” ucap Jan.

Ia menilai perubahan UU HAM juga dapat menjadi kesempatan untuk memperjelas pembagian peran antara pemerintah dan lembaga independen. Pemerintah menjalankan fungsi eksekutorial dalam pemenuhan HAM, sementara lembaga HAM nasional menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan guna memastikan hak-hak warga negara terpenuhi dengan baik.

Karena itu, Jan berpandangan kekhawatiran bahwa RUU HAM akan melemahkan Komnas HAM atau LNHAM perlu dilihat secara proporsional. Fokus utama pembahasan seharusnya berada pada penguatan kelembagaan, profesionalitas, dan independensi lembaga HAM sebagai bagian dari sistem perlindungan hak asasi manusia nasional.

“Kalau pengawasan diperkuat, maka kerja pemerintah dalam P5HAM juga akan semakin akuntabel. Tujuan akhirnya adalah memastikan masyarakat terlindungi dan hak asasi warga negara terpenuhi,” ujar dia.

Lebih lanjut, Jan mendorong agar proses pembahasan RUU HAM dilakukan secara terbuka dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari masyarakat sipil, akademisi, hingga organisasi pemerhati HAM. Menurutnya, partisipasi publik menjadi elemen penting agar regulasi yang dihasilkan benar-benar memperkuat perlindungan hak warga negara.

“RUU HAM harus diarahkan untuk memperkuat perlindungan warga negara. Karena itu, LNHAM harus diperkuat sebagai lembaga independen, profesional, dan akuntabel,” ujar Jan.

Sebagai informasi, RUU HAM telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI Tahun 2026 dan dalam waktu dekat akan mulai dibahas di parlemen. Kehadiran regulasi ini diharapkan dapat memperkuat fondasi perlindungan HAM nasional sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan dan perlindungan hak-hak warga negara di Indonesia.

 

(Deny Irwanto)