Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari (tengah). Foto: Dok. Istimewa.
Pemerintah Targetkan 100% Sampah Terkelola pada 2029
Fachri Audhia Hafiez • 22 April 2026 17:53
Jakarta: Pemerintah menargetkan pengelolaan sampah nasional mencapai 100 persen pada 2029 sesuai amanat RPJMN. Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Muhammad Qodari, menegaskan bahwa langkah ini merupakan intervensi strategis untuk merespons krisis sampah yang telah menjadi persoalan fundamental selama bertahun-tahun.
“Kita harus menyadari teman-teman, soal sampah ini adalah salah satu persoalan fundamental yang sekian lama terabaikan dan Presiden Prabowo yang melakukan terobosan yang bersifat sistematis dan struktural untuk merespons masalah ini,” kata Qodari di Gedung Bina Graha, Jakarta, Rabu, 22 April 2026.
Qodari menjelaskan, timbunan sampah nasional saat ini mencapai 141.926 ton per hari, namun kapasitas Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) masih sangat terbatas. Sebagai solusi utama, pemerintah mendorong program Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) berbasis aglomerasi.
Program ini ditargetkan mampu mereduksi timbulan sampah hingga 22,48 persen dari total nasional pada 2029.
“Sebegitu berat dan besarnya masalah sampah ini, sehingga sampai 2029 kita punya road map baru bisa diatasi 22 persen saja,” ujarnya.
Untuk mempercepat implementasi PSEL yang kini berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN), pemerintah memberikan berbagai kemudahan bagi investor. Mulai dari kepastian tarif listrik tetap sebesar USD 0,20 per kWh selama 30 tahun, hingga pemangkasan perizinan lingkungan dari dua tahun menjadi hanya dua bulan. PLN juga diwajibkan menyerap seluruh listrik yang dihasilkan dari fasilitas tersebut.

Konferensi pers Kantor Staf Kepresidenan. Foto: Dok. Istimewa.
Pemerintah berencana membangun PSEL di 30 lokasi aglomerasi yang mencakup 61 kabupaten/kota. Untuk tahap pertama, pembangunan (groundbreaking) akan dimulai pada Juni 2026 di lima wilayah, yakni Kota Bekasi, Kota Yogyakarta, Bogor Raya, Denpasar Raya, dan Bandung Raya. Sementara itu, tahap kedua akan memasuki proses lelang melalui Danantara pada semester I 2026.
“Dalam jangka panjang, keberadaan PSEL diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat, mendorong perubahan perilaku dalam pengelolaan sampah, serta memperkuat peran daerah dalam mendukung transisi menuju ekonomi sirkular,” kata Qodari.