Ilustrasi. Dok Metrotvnews.com.
Ada 14 Hak Pekerja Rumah Tangga dalam UU PPRT, Ini Daftarnya
Arga Sumantri • 22 April 2026 16:19
Jakarta: DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga ( RUU PPRT) menjadi undang-undang (UU). Pengesahan ini jadi momentum penting dalam memperkuat payung hukum bagi para pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia.
Salah satu poin diatur dalam UU PPRT yaitu soal hak-hak para pekerja rumah tangga. Setidaknya ada 14 hak yang harus diterima pekerja rumah tangga sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat 1 dalam draf UU PPRT.
Baca Juga :
Penghormatan Profesi PRT
- Huruf a. menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya;
- Huruf b. bekerja dengan Waktu Kerja yang manusiawi;
- Huruf c. mendapatkan waktu istirahat;
- Huruf d. mendapatkan Cuti sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja;
- Huruf e. mendapatkan Upah sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja;
- Huruf f. mendapatkan tunjangan hari raya keagamaan berupa uang sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja;
- Huruf g. mendapatkan jaminan sosial kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Huruf h. mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Huruf i. mendapatkan bantuan sosial dari Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
- Huruf j. mendapatkan makanan sehat;
- Huruf k. mendapatkan akomodasi yang layak bagi PRT penuh waktu;
- Huruf l. mengakhiri Hubungan Kerja apabila Pemberi Kerja tidak melaksanakan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja;
- Huruf m. mendapatkan memberikan lingkungan kerja yang aman dan sehat; dan
- Huruf n. mendapatkan hak lainnya sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja.
Pasal 15 ayat 3; Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran dan waktu pembayaran Upah yang akan disepakati atau diperjanjikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Gedung DPR. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Penyalur dilarang memotong upah
UU PPRT yang baru disahkan juga mengatur larangan perusahaan penyalur PRT atau P3RT memotong upah. P3RT terikat dengan sejumlah aturan seperti perizinan hingga praktik penyaluran pekerja rumah tangga.Aturan bagi perusahaan penyalur PRT diatur dalam Pasal 28, bunyinya;
Ayat 1, P3RT dilarang:
a. memotong Upah dan/atau memungut biaya dalam bentuk dan dengan alasan apa pun kepada calon PRT dan PRT;
b. menahan dokumen pribadi asli dan/atau menghalangi akses komunikasi dari calon PRT dan PRT;
c. menempatkan PRT kepada badan usaha atau lembaga lainnya yang bukan Pemberi Kerja perseorangan; dan/atau
d. memaksa calon PRT dan PRT untuk terus-menerus terikat Perjanjian Penempatan setelah berakhirnya waktu perjanjian.
P3RT bisa dikenai sanksi jika melanggar beberapa larangan tersebut. Sanksi berupa teguran hingga pencabutan izin. Aturan ini termuat dalam ayat 2 dan 3, bunyinya;
Ayat 2; P3RT yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pasal 21 dikenai sanksi administratif.
Ayat 3; Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. teguran;
b. peringatan tertulis;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. penghentian sementara atau seluruh kegiatan usaha; dan/atau
f. pencabutan izin.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com