Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar. Foto: Istimewa
AVISI Dukung Ketegasan Komdigi, Perang terhadap Pembajakan Digital Kian Menguat
M Sholahadhin Azhar • 18 April 2026 16:34
Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menangani 4.198.606 konten negatif. Penanganan itu sepanjang 20 Oktober 2024-15 April 2026.
Capaian ini mendapat apresiasi dari Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI). Yakni, sebagai upaya memperkuat keamanan ruang digital dan melindungi industri kreatif.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menegaskan penanganan tersebut merupakan wujud kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari konten ilegal.
“Pencapaian angka 4,1 juta konten ini bukan sekadar statistik, melainkan bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari dampak destruktif konten ilegal," kata Alexander, dalam keterangan yang dikutip Sabtu, 18 April 2026.
Baca Juga :
PP Tunas Dorong Ekosistem Digital Lebih Aman, Guru dan Siswa Rasakan Dampak Positif di Sekolah
Dari total capaian penindakan tersebut, konten perjudian mendominasi 3.292.203 kasus, diikuti pornografi 798.181 kasus dan penipuan 41.494 kasus.
"Kami terus mempererat kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk asosiasi sektor seperti AVISI, untuk memastikan bahwa ruang digital kita bukan hanya produktif, tetapi juga aman dari pelanggaran hukum, terutama terkait perjudian daring dan perlindungan hak cipta yang menjadi pilar ekonomi kreatif kita,” ujarnya.
Penanganan terbesar dilakukan pada situs web sebanyak 4.198.606 konten, serta 563.852 konten di media sosial, dengan Meta (198.921 konten) dan layanan file sharing (181.562 konten) sebagai platform terbanyak.
Sejalan dengan aspek perlindungan industri, pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) tercatat 9.217 kasus, mayoritas pada situs web (9.095 konten) dan media sosial (122 konten).
Sementara itu, Ketua Umum AVISI, Hermawan Sutanto, menyampaikan apresiasi atas langkah pemerintah. "Upaya ini memberikan sinyal kuat bahwa Indonesia serius melindungi masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan industri kreatif. Bagi industri streaming, perlindungan Hak Kekayaan Intelektual bukan hanya isu hukum, tetapi fondasi utama bagi pertumbuhan ekonomi digital dan keberlangsungan para kreator,” ujarnya.
Adapun, Wakil Ketua AVISI sekaligus Chief Technology Officer VISION+, Darmawan Zaini, menegaskan dukungan terhadap langkah tersebut. “Kami mendukung penuh langkah tegas pemerintah dalam menindak konten ilegal di ruang digital."

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar. Foto: Istimewa
Bagi AVISI, upaya ini menjadi sinyal kuat bahwa Indonesia serius melindungi masyarakat sekaligus memperkuat keberlanjutan industri kreatif. Dari perspektif platform streaming, perlindungan HKI merupakan fondasi utama dalam membangun ekosistem digital yang sehat, aman, dan berdaya saing.
Capaian ini sebagai komitmen Kemkomdigi untuk terus memperkuat kolaborasi dengan pelaku industri guna menjaga ruang digital yang aman dan mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif nasional.