Tangani Banjir Sumatra, BMKG Operasi Modifikasi Cuaca di 3 Posko

Ilustrasi modifikasi cuaca menggunakan garam yang ditabur dari pesawat. Istimewa

Tangani Banjir Sumatra, BMKG Operasi Modifikasi Cuaca di 3 Posko

Achmad Zulfikar Fazli • 1 December 2025 11:23

Jakarta: Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melakukan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) di tiga posko wilayah Sumatra. Pembangunan posko ini dilakukan untuk mengurangi potensi hujan saat penyaluran bantuan bagi korban banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumatra Barat, hingga Sumatra Utara.

OMC masih akan berlangsung hingga Rabu, 3 Desember 2025, yang dipusatkan di Posko Stasiun Meteorologi Sultan Iskandar Muda (Aceh), Posko Kualanamu (Medan), dan Posko Bandara Internasional Minangkabau (Padang).

"Kita berusaha menjaga agar proses penyelamatan, kedaruratan, dan upaya drop logistik tidak terganggu dengan cuaca ekstrem atau curah hujan tinggi. Kita menebarkan NaCl (larutan garam halus) di daerah-daerah agar hujan bisa turun di daerah yang tidak rawan," kata Kepala BMKG, Teuku Faisal Fathani, dalam rapat bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, dilansir dari Antara, Senin, 1 Desember 2025.

Di daerah yang sangat rawan, BMKG tengah menebarkan Kalsium Oksida (CaO) untuk memecah hujan agar tidak turun di daerah rawan dan dapat menyebar ke wilayah lain.

"Kita melakukan OMC itu untuk memberi hujan atau mencegah terjadinya hujan. Saat ini, penerbangan terus kami lakukan, total ada lima pesawat di Posko Aceh, Medan, dan Padang," ujar dia.


 

Baca Juga: 

Cuaca Indonesia Hari Ini: Jawa Barat dan Kalimantan Berpotensi Hujan Lebat


BMKG juga meminta pemerintah provinsi, khususnya Gubernur, untuk segera menetapkan status siaga darurat ketika mendapatkan peringatan dini bencana.

"Karena tanpa status tersebut, BMKG dan BNPB tidak bisa melakukan operasi modifikasi cuaca," ucap Teuku.

Dia juga meminta kepala daerah mencermati setiap informasi yang diberikan BMKG melalui pos atau koordinator tiap provinsi.

"Ada lima balai besar yang memiliki kewenangan untuk menetapkan status siaga darurat," tutur dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)