3 Orangutan Hasil Rehabilitasi Dilepasliarkan di Kutai Timur

Salah satu oranutan yang dilepasliarkan BKSDA Kalimantan Timur. Foto: Dok. Kementerian Kehutanan.

3 Orangutan Hasil Rehabilitasi Dilepasliarkan di Kutai Timur

Atalya Puspa • 25 June 2026 10:32

Jakarta: Sebanyak tiga individu orangutan dilepasliarkan ke habitat alaminya di Hutan Lindung Gunung Batu Mesangat, Kecamatan Busang, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Ketiganya merupakan satwa yang sebelumnya dipelihara masyarakat sebelum akhirnya diselamatkan oleh petugas.

Pelepasan dilakukan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kelinjau dan organisasi konservasi Centre for Orangutan Protection (COP). Ketiga orangutan yang dilepasliarkan tersebut bernama Bagus, Eboni, dan Ruby. 

Kepala BKSDA Kalimantan Timur, M. Ari Wibawanto, mengatakan pelepasliaran tersebut merupakan bagian dari komitmen Kementerian Kehutanan dalam upaya pelestarian orangutan Kalimantan. “Kegiatan ini adalah hasil kolaborasi multipihak antara Balai KSDA Kalimantan Timur, Balai Pelatihan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Wilayah V Samarinda, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, KPHP Kelinjau, COP, serta masyarakat lokal,” kata Ari dikutip dari Media Indonesia, Kamis, 25 Juni 2026.

Bagus diselamatkan BKSDA Kaltim pada September 2020 di Desa Merabu, Kabupaten Berau. Sementara Eboni dievakuasi pada April 2022 di Desa Long Beliu, Berau, dan Ruby diselamatkan pada April 2024 di Desa Persiapan Sekurau Atas, Kabupaten Kutai Timur.

Sebelum dilepasliarkan, ketiga orangutan tersebut menjalani proses rehabilitasi di Borneo Orangutan Rescue Alliance (BORA). Program rehabilitasi dilakukan untuk mengembalikan kemampuan satwa yang sebelumnya hidup dalam pemeliharaan manusia agar mampu bertahan hidup secara mandiri di alam.

Menurut Ari, orangutan yang lama dipelihara manusia umumnya kehilangan sejumlah naluri liar. Seperti kemampuan memanjat, mencari makan, dan membuat sarang.

Salah satu oranutan yang dilepasliarkan BKSDA Kalimantan Timur. Foto: Dok. Kementerian Kehutanan.

Oleh karena itu, mereka harus menjalani tahapan rehabilitasi yang mencakup pemeriksaan kesehatan, sekolah hutan, hingga masa adaptasi di pulau pra-pelepasliaran selama empat bulan.

“Rehabilitasi adalah proses panjang yang membutuhkan waktu dua hingga enam tahun. Ketiganya telah terpantau mampu beradaptasi dan hidup mandiri di pulau pra-pelepasliaran, sehingga dinyatakan layak untuk kembali ke hutan,” sebut Ari.

BKSDA Kaltim mencatat, selama empat tahun terakhir sebanyak 18 individu orangutan hasil rehabilitasi di BORA telah dilepasliarkan di kawasan Hutan Lindung Gunung Batu Mesangat. Usai pelepasliaran, tim monitoring COP akan memantau pergerakan Bagus, Eboni, dan Ruby selama tiga bulan ke depan untuk memastikan ketiganya dapat beradaptasi dengan baik di habitat baru.

Pelepasliaran tersebut juga menjadi bagian dari rangkaian kegiatan menuju peringatan Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) 2026 yang diperingati setiap 10 Agustus.

(Anggi Tondi)