Kandang komunal di Gamping, Kabupaten Sleman. (ANTARA/Sutarmi)
Cegah PMK, 215 Pasar Tiban Hewan Kurban di Sleman Diawasi
Silvana Febiari • 21 May 2026 15:59
Sleman: Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengawasi 215 pasar tiban penjual hewan kurban untuk mencegah penyebaran penyakit menular. Pengawasan tersebut difokuskan pada antisipasi penyakit mulut dan kuku (PMK) serta antraks.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Sleman Rofiq Andriyanto mengatakan terdapat 14 pusat kesehatan hewan (puskeswan) yang bergerak secara mobile untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan hewan kurban di Sleman.
"Penyuluh kami itu ada sekitar 72 orang tersebar di 86 desa. Jadi mereka akan melaporkan ke kita. Kalau ada tanda-tanda seperti yang saya sampaikan, sapi itu mengeluarkan liur, kambing juga ada koreng, itu langsung lapor ke puskeswan terdekat. Nanti kita untuk usahakan untuk diobati terlebih dahulu," kata Rofiq, dilansir dari Antara, Kamis, 21 Mei 2026.
Ia mengatakan pengawasan dan pemeriksaan hewan kurban ini sebagai langkah preventif melalui tenaga lapangan yang tersedia. Menjelang Iduladha, petugas akan ditambah menjadi 100-an orang untuk mengawal 215 pasar tiban.
"Hal ini dimungkinkan pasar tiban bertambah menjadi 300-an lokasi, sehingga harus diawasi," ucapnya.
Rofiq mengatakan petugas puskeswan telah menemukan adanya temuan hewan suspek penyakit mulut dan kuku (PMK). Sehingga, dinas pertanian telah meminta petugas puskeswan dan pengawas untuk lebih jeli dalam melakukan pengawasan.
.jpeg)
Hewan kurban. Foto: Metro TV/Rifda Muthia Zahra.
Dari 33 ekor sapi yang masuk ke tempat penampungan hewan kurban skala besar, lima ekor positif PMK. Sapi tersebut tidak masuk ke pasar hewan, tetapi langsung ke kandang penampungan hewan.
"Hewan kurban yang suspek langsung diobati, tetapi dua ekor tetap tidak bisa disembelih karena positif PMK," ujarnya.
Lebih lanjut, Rofiq mengatakan setiap hewan kurban yang masuk ke Sleman wajib menyertakan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH). Sehingga, petugas mudah melacak bila ditemukan adanya kasus PMK dan antraks.
"Hewan kurban yang masuk wajib menyertakan SKKH. SKKH baik antarprovinsi, bahkan sampai ke nomor kontrol veteriner-nya juga kita wajibkan. Pasar tiban itu, ya mengecek itu kalau dari luar. Kalau hanya dari lingkup kabupaten tidak apa-apa," jelasnya.