Tangkapan layar- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid saat mengikuti rapat di DPR Jakarta, Senin (21/9/2026). ANTARA/Khaerul Izan
Nusron Wahid Sebut Reforma Agraria Upaya Negara Wujudkan Keadilan Sosial
Siti Yona Hukmana • 21 September 2026 15:57
Jakarta: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyambut baik Rancangan Undang-undang tentang Pengaturan Reforma Agraria masuk pembicaraan tingkat I atau Rapat Paripurna DPR untuk menjadi undang-undang. Sebab, aturan itu merupakan upaya negara dalam mewujudkan keadilan sosial.
"Reforma Agraria merupakan bagian penting dari upaya negara untuk mewujudkan keadilan sosial, kesejahteraan masyarakat, dan kemakmuran rakyat," kata Menteri Nusron di Jakarta, dilansir Antara, Senin, 21 September 2026.
Nusron mengatakan RUU tentang pengaturan Reforma Agraria sudah dinanti sejak lama oleh semua lapisan masyarakat. Regulasi itu nantinya menjadi landasan yuridis dalam penyelenggaraan Reforma Agraria di Indonesia.
"RUU Reforma Agraria ini dapat disetujui bersama dalam rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang, guna menjadi landasan yuridis penyelenggaraan Reforma Agraria di Indonesia," ujar Nusron.
Nusron menambahkan masyarakat menaruh harapan besar pada peraturan tersebut, agar penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah dapat dilaksanakan secara adil, memberikan kepastian hukum, serta mampu mencegah dan menyelesaikan berbagai konflik agraria yang selama ini terjadi.
"Konflik tersebut bersumber dari persebaran kewenangan antar lembaga, ketimpangan penguasaan, dan pemilikan tanah, lemahnya mekanisme penyelesaian konflik agraria, serta belum konsistennya penerapan fungsi sosial atas tanah," kata Nusron.
.jpeg)
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Foto: Tangkapan layar.
Menurut dia, melalui RUU ini, penyelenggaraan reforma agraria dirancang menjadi lebih terencana, terukur, transparan, dan partisipatif. Selain itu, masyarakat diberikan ruang untuk berpartisipasi dalam menyelesaikan konflik agraria, pemulihan hak, dan pemberdayaan.
RUU Reforma Agraria juga diyakini memperkuat mekanisme pengawasan, monitoring, evaluasi, serta pelaporan untuk memastikan bahwa pelaksanaan reforma agraria dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
"Perubahan ini, mewujudkan kehadiran negara dalam memastikan bahwa tanah dan sumber daya agraria dikelola untuk sebesar-besarnya kemampuan rakyat, mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, serta mewujudkan kehadiran agraria yang berkelanjutan," ungkap Nusron.