Ilustrasi. Foto: Dok Bulog
Perketat Pengawasan, Ini Harga Beras SPHP dan LPG 3 Kg Versi Bapanas
Eko Nordiansyah • 24 September 2026 12:55
Jakarta: Badan Pangan Nasional (Bapanas) memperketat pengawasan harga dan mutu beras, termasuk beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Pengawasan dilakukan bersama Satgas Pangan Polri, Perum Bulog, dan pemerintah daerah hingga 31 Desember 2026.
Pengawasan menyasar beras kemasan maupun curah, mulai dari produsen, distributor, grosir, pedagang eceran, hingga ritel modern di 13 provinsi prioritas.
Berdasarkan informasi resmi dari akun instagram @badanpangannasional, berikut rinciannya:
Harga beras SPHP ditetapkan berdasarkan tiga zona wilayah
- Zona 1: Rp12.500 per kg, meliputi Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, NTB, dan Sulawesi.
- Zona 2: Rp13.100 per kg, meliputi Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bangka Belitung, NTT, dan Kalimantan.
- Zona 3: Rp13.500 per kg, meliputi Maluku dan Papua.
(1).jpeg)
(Ilustrasi. Foto: Dok Pertamina)
Harga LPG 3 kg
Selain harga beras, data harga bahan pangan Kabupaten Pangandaran pada 20 September 2026 menunjukkan harga LPG 3 kg berada di kisaran Rp20 ribu-Rp21 ribu.Berdasarkan informasi dari akun instagram @pemkabpangandaran, harga LPG 3 kg tercatat Rp21 ribu di Kalipucang, Rp20 ribu di Pananjung, dan Rp21 ribu di Parigi.
Sanksi pelanggaran
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan HET dapat dikenai sanksi mulai dari teguran, pengamanan produk, hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.
Bapanas juga mengawasi potensi penimbunan dan kartel bersama Satgas Pangan Polri untuk menjaga harga pangan tetap terjangkau. (Hasri Khairunnisa)