Presiden Prancis Emmanuel Macron. Foto: Anadolu
Tolak Kritik AS, Prancis Tegaskan Dukungan ke Mahkamah Pidana Internasional
Fajar Nugraha • 17 July 2026 19:32
Paris: Pemerintah Prancis menegaskan kembali dukungannya terhadap Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) pada Kamis, 16 Juli.
Langkah diplomasi ini sekaligus menolak klaim Amerika Serikat (AS) yang menuduh lembaga peradilan tersebut sebagai ancaman terhadap kedaulatan nasional sebuah negara.
“Hal ini tidak mengubah posisi Prancis untuk mendukung Mahkamah Pidana Internasional, ketahanannya, serta perjuangannya melawan impunitas dan kejahatan paling serius,” ujar Confavreux kepada wartawan, seperti dikutip Anadolu, pada Jumat, 17 Juli 2026.
Ia menambahkan bahwa segala bentuk serangan serta ancaman yang diarahkan kepada staf, pejabat, maupun pihak-pihak lain yang terlibat dalam koridor kerja ICC merupakan tindakan yang tidak dapat diterima.
Rangkaian pernyataan dari Paris tersebut mencuat setelah Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio melayangkan kritik tajam terhadap ICC dengan menyebut lembaga itu mengancam kedaulatan AS. Rubio juga mengumumkan bahwa Washington akan mendorong negara-negara lain untuk keluar dari keanggotaan mahkamah tersebut.
Di samping itu, Departemen Luar Negeri AS dilaporkan telah meluncurkan sebuah inisiatif baru yang dirancang khusus untuk membatasi kemampuan ICC dalam menantang kedaulatan kedaulatan nasional Amerika. Sebagai informasi, ICC yang berbasis di Den Haag, Belanda, resmi didirikan pada tahun 2002 silam dengan mandat utama untuk mengadili individu yang didakwa atas kasus genosida, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, serta kejahatan agresi.
Hingga saat ini, Amerika Serikat memilih untuk tidak bergabung sebagai anggota mahkamah internasional tersebut, sementara Prancis menjadi salah satu negara utama yang secara konsisten mendukung kinerja peradilan ICC.
(Kelvin Yurcel)