Ilustrasi Pexels
Tiga Kelompok Berhak Terima Daging Kurban, Ini Aturan Sesuai Syariat Islam
Muhamad Marup • 6 May 2026 18:02
Jakarta: Iduladha 1447 Hijriah/2026 Masehi tiba sebentar lagi. Pembagian daging kurban merupakan salah satu momentum yang banyak dinantikan umat Islam.
Namun, pembagian daging kurban masih menimbulkan pertanyaan. Apalagi mengenai ketentuan dan aturannya.
Syariat islam telah mengatur penerima dan porsinya. Tidak hanya itu, ada juga cara penghitungan saat membagikan daging kurban.
Siapa yang Berhak Menerima Daging Kurban?
Mengutip laman ums.ac.id, para penerima manfaat daging kurban telah ditetapkan berdasarkan ketentuan di dalam Al-Qur’an dan hadis Rasulullah saw..Tiga kelompok utama yang berhak menerima daging kurban adalah:
- Shohibul qurban atau pekurban
- Fakir miskin
- Kerabat atau masyarakat umum.
.jpeg)
Artinya: Makanlah sebagian darinya (daging kurban) dan (sebagian lainnya) berilah makan orang yang sengsara lagi fakir. (Q.S Al Hajj: 26).
.jpeg)
Artinya: Makanlah sebagiannya (daging kurban) dan berilah makan orang yang tidak meminta-minta (hadiah) dan orang yang meminta-minta (fakir miskin). (Q.S Al Hajj: 38).
Pembagian Daging Kurban dan Hitungannya
Ketentuan pembagian daging kurban didasarkan pada kedua ayat Surah Al Hajj.Pembagian daging kurban dapat dilakukan dengan membagi 1/3 daging untuk shohibul qurban, 1/3 daging untuk fakir miskin, dan 1/3 daging untuk hadiah atau masyarakat umum.
Aturan pembagian daging kurban tercantum dalam hadis berikut:
.jpeg)
Dari Abu Sa‘id, [diriwayatkan] bahwa Rasulullah saw. bersabda: Wahai penduduk Madinah, janganlah kamu sekalian makan daging kurban lewat dari tiga hari. Mereka kemudian mengadu kepada Rasulullah saw., bahwa mereka mempunyai keluarga, bujang, dan pembantu. Kemudian Rasulullah saw. bersabda: Makanlah oleh kalian, berikan untuk makan (orang lain), tahanlah dan simpanlah (HR Muslim).
Pembagian daging kurban dapat disesuaikan beratnya berdasarkan ukuran hewan sembelihan. Misalnya untuk kambing seberat 25 kilogram, maka dapat dibagi kurang lebih 8 kilogram untuk shohibul qurban, 8 kilogram untuk fakir miskin, dan 8 kilogram untuk masyarakat umum.
Lain lagi bila hewan kurbannya adalah sapi dengan berat sekitar 150 kilogram. Maka pembagian daging kurbannya sebanyak 50 kilogram untuk shohibul qurban, 50 kilogram untuk fakir miskin, dan 50 kilogram untuk masyarakat umum.
Pembagian daging kurban per orang juga dapat disesuaikan beratnya. Sebagian besar ulama menyarankan daging kurban dibagi sebanyak 1 sampai 2 kilogram untuk fakir miskin dan masyarakat umum.
Besaran ini dianggap pas untuk dinikmati di hari tasyrik. Jika per orang menerima 0,5 kilogram, dikhawatirkan daging tidak akan cukup untuk tiga hari tasyrik.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com