Pemkab Deli Serdang, Sumatera Utara, membagikan Bendera Merah Putih kepada masyarakat sebagai salah satu upaya memperkuat semangat nasionalisme dan persatuan menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia RI. ANTARA/Juraidi
Pemkab Deli Serdang Mulai Bagikan Bendera Merah Putih
Whisnu Mardiansyah • 1 August 2026 17:00
Deli Serdang: Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, mulai menyalurkan Bendera Merah Putih kepada warga dalam rangka memperkuat rasa nasionalisme dan persatuan menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Plh. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Deli Serdang, Anwar Siregar, menyampaikan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih Tahun 2026 sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.10.1.1/5191/SJ.
"SE Mendagri itu sudah ditindaklanjuti melalui surat yang ditandatangani Bupati Deli Serdang nomor 400.14.1.1/4548. Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkab Deli Serdang diinstruksikan untuk berkontribusi menyukseskan gerakan tersebut," ujarnya di Lubuk Pakam, seperti dilansir Antara, Sabtu, 1 Agustus 2026.
Anwar menjelaskan setiap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Deli Serdang diwajibkan menyumbang sedikitnya satu bendera. Bendera dikumpulkan di sekretariat masing-masing OPD untuk kemudian dibagikan kepada masyarakat di sekitar kantor.
"Silakan dibagi kepada masyarakat di titik-titik jalan yang tidak mengganggu arus lalu lintas, laporan pembagian dan dokumentasinya silakan dikirim ke Bakesbangpol untuk kita laporkan ke Kemendagri," ujarnya.
Ia menegaskan Bakesbangpol Deli Serdang akan mengawal jalannya gerakan ini hingga tuntas sebagai penanggung jawab utama.
Sementara itu, Sekretaris Bakesbangpol, Jefry Siregar, menyampaikan bahwa setiap OPD wajib mendokumentasikan proses pembagian bendera dalam bentuk foto atau video dengan durasi minimal 30 detik.
.jpeg)
Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro (tengah) menyampaikan Konferensi Pers Bulan Kemerdekaan RI Tahun 2026 di Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, pada Jumat, 31 Juli 2026. Foto: BPMI Setpres
"Dokumentasi tersebut dikumpulkan paling lambat 16 Agustus 2026 melalui link: gerakanpembagianbendera.deliserdangkab.go.id. Selanjutnya akan kami laporkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri," kata Jefry.
Ia mengajak masyarakat untuk turut mengibarkan bendera sepanjang bulan Agustus sebagai bentuk partisipasi dalam memeriahkan kemerdekaan.
"Gerakan ini bukan hanya untuk ASN, tetapi juga untuk seluruh lapisan masyarakat. Mari kibarkan Bendera Merah Putih di rumah, tempat usaha, maupun lingkungan masing-masing mulai 1 hingga 31 Agustus 2026," katanya.