Menteri PKP Maruarar Sirait saat menghadiri Akad Massal 62.710 Unit KPR Subsidi dan penyaluran KUR Perumahan senilai Rp880 miliar di Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Foto: Tangkapan layar YouTube Setpres.
Menteri PKP: FLPP Capai 278 Ribu Unit, Tertinggi Sepanjang Sejarah
Husen Miftahudin • 30 July 2026 16:10
Batang: Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengungkapkan penyaluran rumah subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mencatat rekor tertinggi sepanjang program tersebut berjalan.
Hal itu disampaikan Maruarar saat menghadiri Akad Massal 62.710 Unit Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Subsidi dan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan senilai Rp880 miliar di Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Acara tersebut juga dihadiri Presiden Prabowo Subianto.
Maruarar yang akrab disapa Ara menjelaskan, selama 15 tahun pelaksanaan FLPP, yakni sejak 2010 hingga 2025, capaian penyaluran rumah subsidi tertinggi terjadi pada masa pemerintahan Presiden Prabowo. Ia membandingkan realisasi FLPP pada 2023 yang mencapai 228 ribu unit dengan capaian pada 2025 yang meningkat menjadi 278 ribu unit.
"Selama 15 tahun dari 2010 sampai 2025, baru pada saat Bapak Presiden Prabowo menjadi yang tertinggi. Sebelumnya tahun 2023 sebanyak 228 ribu unit, sedangkan tahun 2025 menjadi 278 ribu unit, tertinggi sepanjang sejarah," ujar Maruarar di Kabupaten Batang, Kamis, 30 Juli 2026.
Pemerintah terbitkan insentif kepemilikan rumah
Menurut Maruarar, peningkatan penyaluran rumah subsidi tidak terlepas dari berbagai kebijakan yang diterbitkan Presiden Prabowo sejak awal masa pemerintahannya. Ia mengatakan, sekitar satu bulan setelah pelantikan Presiden pada November 2024, pemerintah langsung menyusun berbagai insentif untuk mempermudah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki rumah.
Salah satu kebijakan tersebut ialah pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang sebelumnya dikenakan sebesar lima persen. Selain itu, pemerintah juga menggratiskan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi MBR.
"Bapak Presiden menjadi Presiden pertama yang menggratiskan PBG dan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah agar rumah bisa dinikmati oleh siapa pun," tutur Maruarar.
Ia menambahkan, pemerintah juga melanjutkan berbagai stimulus di sektor perumahan, termasuk insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).

(Ilustrasi perumahan subsidi. Foto: Metro TV/Rendy Ferdiansyah)
Suku bunga FLPP tetap 5%
Maruarar mengatakan pemerintah tetap mempertahankan suku bunga KPR rumah subsidi sebesar 5,0 persen meski suku bunga acuan Bank Indonesia berada pada level 5,75 persen. Selain itu, uang muka (down payment/DP) untuk rumah subsidi juga ditetapkan hanya sebesar satu persen dan telah mencakup perlindungan asuransi.
"Suku bunga rumah subsidi tetap 5,0 persen meskipun BI Rate sudah 5,75 persen. Kemudian DP hanya satu persen dan sudah termasuk asuransi," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Maruarar juga menyampaikan pemerintah telah mengimplementasikan kebijakan tenor KPR rumah subsidi hingga 40 tahun melalui kerja sama dengan BP Tapera, Kementerian Keuangan, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut dia, kebijakan tersebut memberikan fleksibilitas kepada masyarakat dalam memilih jangka waktu cicilan, mulai dari 10 tahun, 20 tahun, 25 tahun, hingga maksimal 40 tahun. "Kami memberikan pilihan kepada masyarakat sesuai kemampuan mereka," jelas Maruar.