Ilustrasi autogate imigrasi. Dok. MI
Marak Sindikat Judol di Indonesia, Pemerintah Evaluasi Kebijakan Bebas Visa
Devi Harahap • 13 May 2026 11:19
Jakarta: Direktorat Jenderal Imigrasi akan mengevaluasi kebijakan bebas visa kunjungan menyusul maraknya kasus yang melibatkan warga asing. Terkini, Polri menangkap 320 warga negara asing (WNA) yang terlibat sindikat judi online (judol) di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
“Kasus-kasus yang melibatkan WNA dalam aktivitas ilegal, termasuk yang berasal dari negara penerima fasilitas Bebas Visa Kunjungan, menjadi bahan evaluasi bagi kami,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko dalam keterangan tertulis, Rabu, 13 Mei 2026.
Menurut dia, hanya WNA yang memberikan manfaat dan tidak mengganggu keamanan serta ketertiban umum yang diperbolehkan berada di wilayah Indonesia.
“Setiap bentuk pelanggaran, termasuk keterlibatan dalam aktivitas ilegal seperti perjudian online, akan ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Hendarsam.
Terkait sindikat judol di Hayam wuruk, dia mengungkapkan, dari total 320 WNA yang diamankan, sebanyak 224 orang merupakan laki-laki dan 96 lainnya perempuan. Mayoritas diketahui menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Visa on Arrival (VoA), hingga fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK).
Sedangkan dari hasil pemeriksaan awal menunjukkan sebagian terduga pelaku bahkan belum sempat menjalankan aktivitas ilegalnya. Hal itu, kata dia, menjadi indikator bahwa sistem pengawasan berjalan secara proaktif.
“Hasil pemeriksaan pada beberapa lokasi penangkapan WNA diduga scammer menunjukkan banyak terduga pelaku yang bahkan belum sempat beroperasi dan beberapa yang baru beroperasi. Ini menunjukkan bahwa sistem pengawasan kita bekerja secara proaktif sebelum tindak pidana terjadi secara luas,” jelas Hendarsam.
Sepanjang periode 1 Januari hingga 5 Mei 2026, Ditjen Imigrasi tercatat telah melakukan 6.779 tindakan administratif keimigrasian (TAK). Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.026 tindakan berupa pembatalan izin tinggal, 2.026 deportasi, 1.404 pendetensian, dan 1.323 penangkalan.
.jpg)
Ilustrasi judi online. Dok. MI
Selain pengawasan lapangan, Ditjen Imigrasi juga mengandalkan sistem terintegrasi untuk mendeteksi pelanggaran overstay dan memastikan WNA pelanggar aturan tidak dapat meninggalkan Indonesia tanpa sanksi.
Ia memastikan Ditjen Imigrasi tetap mengedepankan prinsip selektif dalam pengawasan orang asing yang masuk ke Indonesia.
“Semangat ‘Imigrasi untuk Rakyat’ kami harapkan mampu memitigasi risiko sosial dan ekonomi akibat aktivitas ilegal warga asing guna memastikan prinsip selektif tetap berjalan optimal dalam menjaga keamanan negara,” kata Hendarsam.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com