Gelar IFG Legal Forum, Jasa Raharja Perkuat Peran In-House Counsel

IFG Legal Forum.

Gelar IFG Legal Forum, Jasa Raharja Perkuat Peran In-House Counsel

Lukman Diah Sari • 19 June 2025 18:20

Jakarta: PT Jasa Raharja kembali menyelenggarakan IFG Legal Forum, dengan menghadirkan para praktisi hukum internal dari seluruh entitas anggota IFG Holding. Acara ini berlangsung pada Rabu, 18 Juni 2025, di Kantor Pusat Jasa Raharja, Jakarta, dengan tema ‘Tantangan Integritas dan Kewaspadaan dalam Opini Hukum: Peran In-House Counsel’.

Forum ini bertujuan memperkuat pemahaman in-house counsel terhadap risiko hukum dalam pemberian opini hukum korporasi, serta mendorong penerapan prinsip kehati-hatian dan integritas dalam pengambilan keputusan. Kegiatan yang dilakukan secara luring dan daring ini dihadiri oleh perwakilan dari 12 entitas di bawah IFG Holding, termasuk PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero), PT Askrindo, PT Jamkrindo, PT Jasindo, IFG Life, Bahana Sekuritas, dan PT Jasa Raharja Putera.

“Forum ini adalah wadah strategis untuk memperkuat kapasitas dan integritas para in-house counsel, yang dalam praktiknya berperan sangat penting dalam menjaga arah kebijakan perusahaan tetap berada dalam koridor hukum. Bagi Jasa Raharja sendiri, forum ini menjadi bagian dari upaya menciptakan budaya hukum yang kuat dan akuntabel, sejalan dengan nilai-nilai tata kelola perusahaan yang baik,” ujar Plt Direktur Utama Jasa Raharja, Rubi Handojo, dalam keterangan resmi, Kamis, 19 Juni 2025.

Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja Harwan Muldidarmawan dalam sambutanya berharap forum ini bisa mendapat pandangan dan masukan yang kredibel. Dia menilai pandangan dan masukan itu bisa memperkuat mitigasi profesi dari in-house council.

“Apa yang disampaikan oleh para narasumber, semoga bisa menjadi panduan kita bersama. Kami mohon kepada para peserta bisa memanfaatkan waktu yang ada dengan berdiskusi, menyampaikan pertanyaan yang memang dirasa menjadi
kebutuhan dan kegundahan dari para in-house council. Bagaimana kita harus bersikap, bagaimana kita harus memperkaya diri, dan tentunya pagar-pagar apa yang harus diperhatikan,” jelas dia.

Forum menghadirkan dua narasumber utama, yakni  Koordinator pada Direktorat D Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Neva Sari Susanti dan Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003–2008 Prof. Jimly Asshiddiqie. Neva mengupas dasar yuridis pertanggungjawaban pidana terhadap in-house counsel, termasuk pembahasan actus reus dan mens rea sebagai dasar penilaian unsur kesalahan. 

“Jika seorang in-house counsel memberikan opini hukum yang terbukti menutupi atau justru mendorong pelanggaran hukum, maka itu bisa menjadi dasar dakwaan. Karena itu, penting bagi in-house counsel untuk menjaga dokumentasi, memahami aturan secara utuh, dan tetap teguh pada prinsip integritas hukum," ujar Neva.

Sementara itu, Prof. Jimly mengingatkan pentingnya rule of law dalam menjalankan fungsi hukum di lingkungan korporasi. Ia menyoroti tantangan budaya birokrasi yang masih feodal dan mendorong in-house counsel untuk berani menjadi penyeimbang, bukan sekadar mengikuti tekanan atasan.

“Pemerintahan yang baik adalah pemerintahan oleh aturan, rule of law, bukan oleh orang per orang. Kalau perintah atasan bertentangan dengan aturan, maka tidak boleh dilaksanakan. Ini prinsip dasar dalam negara hukum,” ujarnya.

Jimly menambahkan, in-house counsel yang baik bukan tukang stempel. Namun, harus menjadi penjaga profesionalisme dan etika hukum di tengah tekanan bisnis.

"Profesionalitas itulah kunci perlindungan hukum,” ucap Jimly.

IFG Legal Forum menjadi bagian dari komitmen Jasa Raharja dalam membangun kapasitas sumber daya hukum di lingkungan IFG Holding. Dengan diskusi yang mendalam dan reflektif, forum ini diharapkan mampu memperkuat mitigasi risiko hukum, sekaligus memperkokoh posisi in-house counsel sebagai garda terdepan dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang patuh hukum dan berintegritas.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)