Ilustrasi aktivitas pertambangan. Foto: prolegal.id
Insi Nantika Jelita • 11 June 2025 14:17
Jakarta: PT Gag Nikel berencana untuk memperpanjang izin operasional setelah 2038, seiring melihat potensi cadangan nikel yang berada di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.
Sorong Office Manager PT Gag Nikel Ruddy Sumual menjelaskan, izin kontrak karya perusahaan telah diterbitkan sejak 1998, dan kegiatan produksi aktif dimulai pada 2018 hingga masa kontrak berakhir pada 2038.
"Iya, kemungkinan (izin akan diperpanjang), dengan mempertimbangkan ketersediaan cadangan yang masih ada," ujar Ruddy kepada Media Indonesia, Rabu, 11 Juni 2025.
Saat ini, kuota penambangan PT Gag Nikel yang ditetapkan sebesar tiga juta wet metric tons (WMT) per tahun. Jumlah tersebut didasarkan pada rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) 2025 yang disetujui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Baca juga: Dugaan Pidana Tambang Nikel di Raja Ampat Diusut Polisi |