Presiden Prabowo Subianto. Dok Setpres
Kautsar Widya Prabowo • 10 June 2025 12:09
Jakarta: Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pencabutan empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 10 Juni 2025.
"Atas petunjuk Bapak Presiden, pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan milik empat perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat," ujar Prasetyo dalam konferensi pers, Jakarta, Selasa, 10 Juni 2025.
Keempat perusahaan tersebut, yakni PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyebut pencabutan dilakukan karena keempat perusahaan melanggar ketentuan lingkungan. Terutama, beroperasi di dalam kawasan Geopark Raja Ampat.
“Dalam implementasinya, terdapat beberapa pelanggaran lingkungan yang dilakukan empat perusahaan itu. Lokasi operasinya juga masuk dalam kawasan geopark, yang seharusnya dilindungi,” jelas Bahlil.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Gelar Ratas Tertutup Bahas Tambang Nikel Raja Ampat |