Salah satu momen persidangan terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa UGM, Argo Ericko Achfandi. Metrotvnews.com/ Ahmad Mustaqim.
Sleman: Saksi ahli pidana, Jamin Ginting, mencabut keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada sidang kasus kecelakaan lalu lintas terdakwa pengemudi BMW, Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, yang menewaskan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), Argo Ericko Achfandi.
Di depan majelis yang dipimpin Ketua Irma Wahyuningsih, Jamin Ginting merupakan salah satu pihak yang memberikan keterangan di dalam BAP. Jamin memutuskan mencabut keterangannya dengan dalih tak sinkron.
"Saya baca lagi BAP yang sudah saya buat, dan saya melihat tidak ada sinkronisasi antara keterangan saya saat itu dengan fakta yang muncul di persidangan. Dulu saya menyebut itu sebagai kelalaian, tetapi setelah saya dalami, ternyata belum cukup kuat untuk menyimpulkan hal itu," kata Jamin dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa, 14 Oktober 2025.
Jamin menerangkan konsep 'keadaan darurat' yang dapat menjadi dasar pembebasan seseorang dari pertanggungjawaban pidana. Ia menyebut ada empat unsur yang harus dipenuhi agar suatu perbuatan dapat dikategorikan demikian.
"Pertama, tidak ada niat atau kehendak dalam perbuatan itu. Kedua, peristiwa terjadi di luar kemampuan pengemudi untuk mengantisipasi. Ketiga, tindakan yang dilakukan rasional dan proporsional. Keempat, tidak ada alternatif lain yang lebih aman dalam waktu yang tersedia," jelas Jamin.
Jamin mengklaim keempat unsur tersebut terlihat dalam kasus yang menjerat Christiano. Alasannya, kata Jamin, terdakwa telah berupaya membanting setir dan mengerem.
"Dalam situasi itu, ia (terdakwa) berada dalam keadaan serba salah,” kata Jamin.
Jamin mengatakan pandangannya berubah setelah menelaah ulang bukti dan keterangan yang terungkap di persidangan. Ia mengaku pendapat yang tak sinkron tersebut jadi alasan mencabut keterangan di dalam BAP.
Ia menganggap terdakwa sebelum terjadi kecelakaan menghadapi situasi darurat. Jamin menyebut hal itu bukan kelalaian.
"Bisa saja kecelakaan disebabkan oleh dua pihak sekaligus, dan dalam beberapa kasus, pelaku justru lebih menderita dibandingkan korban," ucap Jamin.
Selain Jamin Ginting, persidangan itu juga memeriksa saksi ahli hipnoterapi, Dewi Puspaningtyas serta rekan sekampus terdakwa, Yonis Aryanata. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 15 Oktober, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan dari pihak kuasa hukum terdakwa.