Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov Jatim, Bobby Soemiarsono. (Metrotvnews.com/Amal)
Amaluddin • 14 July 2025 16:58
Surabaya: Menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Jawa Timur membuat kebijakan pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini tak sekadar diskon tahunan, juga untuk meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama pelaku usaha kecil dan pengemudi ojek online.
“Tahun ini adalah tahun keenam pemutihan pajak kita lakukan. Harapannya, bisa benar-benar membantu masyarakat, khususnya mereka yang sedang kesulitan secara ekonomi. Ini juga sesuai arahan Ibu Gubernur Khofifah Indar Parawansa,” kata Kepala Bapenda Jatim, Bobby Soemiarsono di Surabaya, Senin, 14 Juli 2025.
Ada dua Keputusan Gubernur Jatim yang telah diteken. Pertama, Kepgub No. 100.3.3.1/435/013/2025 tentang Pembebasan Pajak Daerah, dan kedua, Kepgub No. 100.3.3.1/400/013/2025 mengenai Keringanan Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB. Pemutihan ini berlangsung mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025, sementara keringanan tarif berlaku lebih panjang, 1 Juli hingga 31 Desember 2025.
Kata Bobby, program ini menyasar berbagai lapisan masyarakat, terutama wajib pajak kategori tidak mampu yang terdaftar dalam P3KE (Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem), serta pengemudi ojek online, dan pelaku usaha roda dua dan roda tiga.
Baca: Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng Berakhir, Sumbang PAD Rp300 Miliar |