Gubes UNS Ditunjuk jadi Mediator Sidang Gugatan Ijazah Palsu Jokowi

Suasana sidang perdana gugatan ijazah SMA palsu Jokowi di PN Solo. Metrotvnews.com/ Triawati

Gubes UNS Ditunjuk jadi Mediator Sidang Gugatan Ijazah Palsu Jokowi

Triawati Prihatsari • 24 April 2025 18:46

Solo: Prof Adi Sulistyono ditunjuk sebagai mediator dalam sidang mediasi gugatan ijazah palsu sekolah menengah atas (SMA) yang dilayangkan kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Sidang dengan agenda mediasi akan digelar Rabu, 30 April 2025, di PN Solo.

Diketahui, Prof Adi merupakan guru besar (Gubes) Bidang Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo. Penunjukan mediator dilakukan oleh penggugat Muhamad Taufiq mengatasnamakan kelompok Tim Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).

Penunjukan tersebut kemudian disetujui tergugat baik tergugat I Jokowi diwakilkan oleh Kuasa Hukum YB Irpan. Serta disetujui tergugat II Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, tergugat III SMA Negeri 6 Solo dan tergugat IV Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.

Karena kesepakatan itu, Majelis Hakim Putu Gde Hariadi dengan Anggota Majelis Hakim Sutikna dan Wahyani, menetapkan mediator antar tergugat dan pengugat. 

"Jadi mediasi ini adalah memang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami meminta untuk dalam mediasi ini para prinsipal (Jokowi) untuk hadir," ujar Kuasa Hukum Penggugat, Andika Dian Prasetyo, usai sidang perdana, Kamis, 24 April 2025, di PN Solo.

Ditambahkan penggugat, Muhammad Taufiq, gugatan dan sidang ini memberikan penekanan pendidikan politik lewat pengadilan. 

"Pengadilan ini tempat hormat untuk membuktikan seseorang itu menghormati hukum dan kami sepakat andai Pak Jokowi akan datang mediasi, sampai pukul 24 jam, kami semua bersedia," terangnya. 

Di sisi lain, Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan menyepakati untuk melakukan mediasi dengan penyelesaian perkara harus diawali dengan mediasi sesuai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2016.

Menurut dia, mediasi membuka peluang kedua pihak untuk mencapai kesepakatan tanpa melanjutkan ke pokok perkara. 

"Suatu keharusan bagi para pihak untuk menyelesaikan melalui mediasi terlebih dahulu sebelum pokok perkara itu diperiksa oleh Majelis Hakim. Dalam mediasi tentu saja saya ingin mengetahui terlebih dahulu resume yang dibuat oleh pihak penggugat seperti apa tuntutannya kepada pihak tergugat," ungkapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)