Pelapor Pembuang Sampah Sembarangan di Surabaya Dapat Imbalan Rp200 Ribu

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Dedik Irianto. Dokumentasi/ Humas Pemkot Surabaya

Pelapor Pembuang Sampah Sembarangan di Surabaya Dapat Imbalan Rp200 Ribu

Amaluddin • 12 July 2025 13:28

Surabaya: Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus berinovasi dalam menjaga kebersihan kota. Salah satu terobosannya adalah dengan memberikan hadiah berupa uang tunai Rp200 ribu kepada warga yang berhasil merekam dan melaporkan aksi buang sampah sembarangan.

Program ini dijalankan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya sejak tiga hingga empat bulan terakhir dan sudah memberikan bonus kepada 10 warga pelapor.
 

Baca: Legislator Menyoroti Sepi Peminat Program Bank Sampah RW di DKI
 
Kepala DLH Surabaya, Dedik Irianto, menyebut program ini ditujukan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan, khususnya di area sungai dan permukiman padat.

“Kalau masyarakat diberi apresiasi dalam bentuk bonus, kami yakin mereka akan lebih semangat menjaga kebersihan dan saling mengingatkan,” kata Dedik, Sabtu, 12 Juli 2025.

Dedim mengatakan bahwa mekanisme pelaporan sangat sederhana. Warga hanya perlu merekam aksi buang sampah sembarangan dan mengirimkan videonya ke kelurahan atau kecamatan setempat. "Nah, laporan ini nanti akan diteruskan ke tim yustisi DLH melalui grup koordinasi bersama para camat," ujarnya.

Namun, Dedik menegaskan bahwa tidak semua video akan langsung mendapat hadiah, karena ada beberapa syarat utama. Di antaranya, video harus jelas, terutama memperlihatkan identitas pelaku. 

Kemudian, jika menggunakan kendaraan harus terlihat jelas plat nomor kendaraan pelaku. Pelaku harus benar-benar dikenakan denda yustisi minimal Rp300 ribu.

"Kalau dendanya cuma Rp75 ribu, tentu tidak sebanding dengan bonus Rp200 ribu. Ini untuk menghindari potensi kecurangan atau rekayasa pelanggaran," jelasnya.

Kata Dedik, program ini berlaku untuk semua jenis pembuangan sampah sembarangan, baik di jalan, sungai, maupun area publik lainnya. Denda bagi pelaku bisa mencapai Rp50 juta, tergantung skala pelanggarannya.

Meski kondisi Surabaya kini tergolong bersih, Dedik mengakui masih ada titik-titik rawan seperti di kawasan Sungai Arimbi yang kerap dijadikan tempat pembuangan liar. "Tim kami bahkan harus berjaga hingga malam hari karena banyak warga membuang sampah diam-diam di waktu itu,” ujarnya.

Setiap hari, tim yustisi DLH menindak lima hingga belasan pelanggar. Namun, petugas DLH tidak berhak atas bonus karena hal itu merupakan bagian dari tugas mereka.

Selain memberi bonus, DLH juga memasang papan imbauan di berbagai lokasi. Namun, papan-papan itu kerap dicabut atau hilang. Maka dari itu, peran warga sangat penting sebagai mitra pengawasan. "Dengan program ini, masyarakat bukan hanya jadi pengguna kota, tapi juga penjaga kebersihan kotanya sendiri," pungkasnya.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)