ilustrasi medcom.id
Fajri Fatmawati • 28 July 2025 14:20
Aceh Selatan: Tiga warga Aceh Selatan ditangkap usai terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mereka diduga menjadikan seorang siswi SMA berinisial N, 17, sebagai pekerja seks komersial (PSK). Korban yang masih di bawah umur itu menjadi sasaran eksploitasi oleh para pelaku.
Pengungkapan kasus ini berawal saat Satresnarkoba Polres Aceh Selatan menangkap seorang perempuan berinisial RS, 40, terkait kasus narkoba pada Sabtu, 19 Juli 2025. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan bukti praktik prostitusi di ponsel pelaku, termasuk keterlibatan korban di bawah umur.
“Setelah pemeriksaan mendalam, RS diduga berperan sebagai muncikari. Kami menemukan bukti transaksi prostitusi yang melibatkan korban berusia 17 tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan, Iptu Narsyah Agustian, Senin, 28 Juli 2025.
Baca: Bangunan Diduga 'Sarang' Prostitusi di Tangsel Dibongkar |