Bupati Kabupaten Cianjur, Jawa Barat Mohammad Wahyu Ferdian. ANTARA/Ahmad Fikri.
Whisnu Mardiansyah • 27 October 2025 21:52
Cianjur: Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti temuan KTP elektronik Warga Negara Asing (WNA) asal Israel. Langkah ini untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali.
Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian memberikan peringatan keras pada seluruh petugas di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Petugas diinstruksikan tidak mencetak KTP tanpa identitas yang jelas.
"Kami sudah memastikan tidak ada petugas atau dinas terkait yang mengeluarkan KTP tersebut, sehingga sudah dipastikan palsu dan bukan keluar dari dinas, namun kami memberikan peringatan keras pada petugas jangan sampai membuat kesalahan," kata Wahyu seperti dilansir Antara, Senin, 27 Oktober 2025.
Bupati menegaskan petugas tidak akan sembarangan mengeluarkan KTP untuk orang asing. Prosedur penerbitan KTP WNA harus melengkapi berbagai berkas termasuk dokumen keimigrasian.

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Pemerintah Kabupaten Cianjur memastikan KTP elektronik atas nama Aron Geller, WNA asal Israel, merupakan dokumen palsu. Nomor Induk Kependudukan yang tercantum tidak terdaftar di sistem Disdukcapil Cianjur.
Bupati telah melakukan pengecekan langsung di sistem kependudukan nasional bersama petugas Disdukcapil. Hasilnya tidak ditemukan KTP-e dan NIK atas nama WNA tersebut.
Pemerintah juga memeriksa alamat yang tercantum dalam e-KTP palsu tersebut. Warga sekitar tidak mengenal atau mengetahui keberadaan orang asing di lingkungan tempat tinggal tersebut.
Pemkab Cianjur membenahi pelayanan administrasi kependudukan seiring maraknya laporan percaloan. Masyarakat diminta mengurus dokumen kependudukan secara mandiri tanpa calo.
Masyarakat dapat datang langsung ke Disdukcapil, Mal Pelayanan Publik di Gedung Cianjur Creative Center, atau delapan kecamatan yang sudah melayani tanpa dipungut biaya. Pengurusan dokumen kependudukan bersifat gratis.