Pria India Dideportasi Keluar Indonesia akibat Overstay Setahun Lebih

Seorang pria India berusia 41 tahun dideportasi karena sudah tinggal selama 466 hari di Indonesia. (Kantor Imigrasi Kelas 1 Tasikmalaya)

Pria India Dideportasi Keluar Indonesia akibat Overstay Setahun Lebih

Willy Haryono • 25 May 2024 18:35

Tasikmalaya: Kantor Imigrasi Kelas I Tasikmalaya mengusir paksa dari Wilayah Indonesia seorang pria warga negara India berinisial MS karena overstay lebih dari 1 tahun. Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Iman Muhammad mewakili Kepala Kantor Imigrasi Tasikmalaya Surjono mengungkapkan kesalahan pria berusia 41 tahun tersebut, yaitu overstay selama 466 hari.

"Merujuk pada aturan keimigrasian yang berlaku, WNA India itu overstay lebih dari 60 hari sehingga dikenakan tindakan administratif berupa pendetensian, pendeportasian, dan dimasukkan dalam daftar penangkalan," jelas Iman di Tasikmalaya pada Sabtu, 25 Mei 2024.

Pria India itu akan diberangkatkan menuju negaranya menumpang pesawat IndiGo dari Bandara Internasional Soekarno Hatta hari ini. Tiga orang petugas imigrasi akan melakukan pengawalan dari Tasikmalaya menuju Jakarta.

"Sudah hampir sebulan ini kami mendetensi pria asing tersebut di ruang detensi kantor imigrasi tasikmalaya sambil menunggu yang bersangkutan mendapatkan tiket pesawat untuk kembali ke negaranya. Seluruh biaya ditanggung oleh dirinya sendiri, " ujar Iman, berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Medcom.id.

Dari hasil pendalaman petugas imigrasi diketahui bahwa MS tinggal di Dusun Cireuma 015/004 Desa Kertamukti Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran karena menikahi seorang wanita WNI berinisial TSE. Pernikahannya telah dicatatkan secara sah sejak tanggal 22 September 2022 oleh KUA Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran.

"Sejak yang bersangkutan menikah, ternyata dia hanya sekali melakukan perpanjangan izin tinggal kunjungan berupa Visa On Arrival dan tidak pernah mengajukan izin tinggal lainnya. Sehingga di catatan kami WN India tersebut menjadi Overstay selama 466 hari dan langsung kami amankan di ruang detensi,” tutur Iman.

Keberhasilan Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Tasikmalaya menjaring orang asing bermasalah untuk mendukung upaya Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga dan mengawasi keberadaan WNA di Wilayah Hukum Kantor Imigrasi Tasikmalaya.

"Kami juga mengimbau warga masyarakat untuk berpartisipasi aktif jika mengetahui keberadaan orang asing yang bermasalah di sekitarnya agar melaporkan kepada imigrasi terdekat demi menjaga kondusifitas wilayah kita," pungkas Iman.

Baca juga:  Imigrasi Tasikmalaya Deportasi 1 WN India karena Overstay

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Willy Haryono)