Komentari Laporan HAM AS, Kemenlu RI Ingatkan untuk Nilai Diri Sendiri

Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI Lalu Muhammad Iqbal (tengah) dalam jumpa pers rutin di Jakarta. (Medcom.id/Marcheilla Ariesta)

Komentari Laporan HAM AS, Kemenlu RI Ingatkan untuk Nilai Diri Sendiri

Willy Haryono • 7 October 2023 08:26

Jakarta: Amerika Serikat (AS) telah merilis sebuah laporan hak asasi manusia terkait Indonesia dengan judul "Indonesia Human Rights Report 2022. Dalam laporan HAM itu, Negeri Paman Sam menyoroti berbagai dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan pihak berwenang di Indonesia.

Kementerian Luar Negeri RI mengomentari laporan tersebut, dengan mengatakan bahwa negara lain tidak seharusnya "rajin" menilai praktif HAM di luar negaranya. 

Dalam laporan itu dibahas beragam kasus, mulai dari pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo, hingga tragedi Kanjuruhan.

Terkait hal ini, juru bicara Kementerian Luar Negeri RI Lalu Muhammad Iqbal angkat bicara. 

"Setiap negara berdaulat dan setara. Lalu siapa yang memberikan hak suatu negara untuk menilai pelaksanaan HAM negara lain?" tanya Iqbal dalam pesan singkat, Jumat, 6 Oktober 2023. 

Menurutnya, laporan ini bersifatnya unilateral dan tidak menggunakan parameter yang selama ini diterima secara universal. 

"Memang ada negara yang rajin menilai praktik HAM di negara lain, tapi selalu lupa menilai praktik HAM di negerinya sendiri," ucapnya. 

Kanjuruhan dan Sambo

Salah satu yang dibahas dalam laporan tersebut adalah Tragedi Kanjuruhan. Setahun lalu, tepatnya pada Oktober 2022, polisi menembakkan setidaknya 11 butir gas air mata ke arah penonton di Stadion Kanjuruhan sebagai bentuk pengendalian massa usai pertandingan sepak bola. 

"Ini memicu terjadinya tabrakan fatal yang mengakibatkan 135 kematian, termasuk 43 anak-anak," demikian laporan itu.

Imbas insiden ini, polisi menyatakan enam orang sebagai tersangka Tragedi Kanjuruhan, 10 anggota polisi diberhentikan, dan 18 lainnya dalam proses penyelidikan. 

Kasus lainnya yang dibahas adalah pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) oleh Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo. 

Ada pula kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Fatia Maulidiyanti-Haris Azhar, juga diskriminasi terhadapa LGBTQ+. Kasus ini tercermin dalam pembahasan soal kebebasan berekspresi di Indonesia. 

Dalam laporan itu, AS juga menyoroti DPR yang mengesahkan undang-undang pidana baru yang mengkriminalisasi hubungan seks di luar nikah dan hidup bersama atau Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Masalah UU pidana baru ini juga pernah disinggung langsung oleh Duta Besar AS untuk Indonesia, Sung Kim.

Baca juga:  Ketidakjelasan 12 Kasus HAM Berat Dinilai Bikin Masyarakat Terbelah

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Willy Haryono)