Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Foto: Dok MI
Tri Subarkah • 26 April 2024 14:05
Jakarta: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan berkas pengaduan dugaan pelanggaran kode etik berupa asusila yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari sudah dinyatakan lengkap. Hal itu dibenarkan oleh Aristo Pangaribuan, kuasa hukum pengadu yang merupakan seorang perempuan petugas panitia pemilihan luar negeri (PPLN).
"(Aduan) sudah dinyatakan lengkap (berdasarkan verifikasi materiel)," katanya saat dikonfirmasi lewat keterangan tertulis, Jumat, 26 April 2024.
Menurut Aristo, saat ini pihaknya tinggal menunggu DKPP mengeluarkan jadwal sidang. Ia menduga, sidang yang nantinya dilaksanakan akan berjalan tertutup. Pasalnya, banyak informasi pribadi yang berpotensi terungkap selama persidangan.
Aduan korban dilayangkan sejak Kamis, 18 April lalu ke DKPP. Hubungan korban, yang identitasnya masih dirahasiakan, dengan Hasyim dimulai pada Agustus 2023 saat Ketua KPU melakukan dinas kerja ke luar negeri. Menurut Aristo, dugaan asusila yang dialami kliennya terjadi karena adanya relasi kuasa.
Baca juga: Komisi II DPR Bakal Evaluasi Ketua KPU Hasyim Asy'ari |