KPU Padang Panjang memberikan arahan terkait tugas dan aturan selama proses sortir dan lipat surat suara pilkada. (MI/Yose Hendra)
Yose Hendra • 31 October 2024 17:22
Padang Panjang: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang memulai proses penyortiran dan pelipatan surat suara pilkada pada Kamis, 31 Oktober 2024. Kegiatan yang berlangsung di Gudang Kantor KPU ini diawasi langsung oleh tim KPU dengan kehadiran perwakilan dari Polres, Kejaksaan Negeri, dan Kodim 0307/TD.
KPU menargetkan proses ini rampung dalam 5 hari, juga memastikan seluruh surat suara siap sebelum tahapan Pilkada berikutnya dimulai.
Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU, Armen, memberikan arahan khusus kepada para petugas terkait aturan yang harus dipatuhi.
“Mengingat waktu yang semakin dekat menuju pilkada, proses ini krusial agar surat suara siap tepat waktu dan berkualitas. Kita semua diharapkan bisa bekerja sama untuk menyukseskan tahapan ini dalam lima hari ke depan,” ujarnya, Kamis.
| Baca juga: KPU Sikka Masih Kekurangan Tiga Ribu Surat Suara |