Ilustrasi upah. Foto: Medcom.id
Mongolia Kerek 20% Upah Minimum Pekerja Tahun Depan
Medcom • 13 October 2024 12:04
Jakarta: Mulai 2025, Pemerintah Mongolia akan menaikkan upah minimum bulanan sebesar 20 persen menjadi 792 ribu tugrik atau sekitar USD234 (Rp3.655.068), seperti dilansir dari Kementerian Keluarga, Perburuhan, dan Perlindungan Sosial Mongolia.
Keputusan ini diambil dalam sebuah rapat Dewan Tripartit Mongolia yang melibatkan perwakilan dari kementerian, pengusaha, dan serikat pekerja. Upah minimum yang baru akan mulai diterapkan pada 1 April 2025, dilansir Xinhua, Minggu, 13 Oktober 2024.
Saat ini, upah minimum di Mongolia ditetapkan sebesar 660 ribu tugrik atau sekitar USD195 (Rp3.044.954). Terdapat lebih dari 1,1 juta karyawan yang terdaftar secara resmi di negara Asia, di mana sekitar 10 persen dari mereka menerima gaji setara dengan upah minimum, menurut data dari Kantor Statistik Nasional.
| Baca juga: Biaya Hidup Tinggi, Sentimen Konsumen AS Turun Tak Terduga |

(Ilustrasi pekerja. Foto: Medcom.id)
Dorong kesejahteraan masyarakat
Kenaikan upah minimum sebesar 20 persen tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi negara Asia Timur itu.