Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Ficky Ramadhan • 15 November 2024 21:36
Jakarta: Kader Partai Golkar, Adrianus Agal, melaporkan oknum pengacara yang diduga menyebarkan berita hoaks terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan SK Menkumham RI soal pengesahan AD/ART Golkar. Laporan polisi tercatat dengan nomor LP/B/6955/X1/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Kami laporkan disini terkait ada dugaan tindak pidana Undang-Undang ITE," kata Adrianus kepada wartawan, Jumat, 15 November 2024.
Adrianus menjelaskan, penyebaran hoaks yang dilakukan oleh oknum pengacara diketahui saat membaca salah satu media online pada 12 November 2024.
Ketika itu, terlihat ada sebuah artikel yang mengulas tentang Pengadilan Tata Usaha Negara yang membatalkan SK Menkumham RI soal pengesahan AD/ART Golkar. Padahal, Pengadilan Tata Usaha tidak pernah memutus perkara yang mereka bicarakan di dalam media online.
Baca juga:
Bahlil Ngaku Gelar Doktornya Bukan Ditangguhkan UI |